Ketua DPRK Tutup Pelatihan Fasilitator Masyarakat Adat untuk Pemetaan Wilayah Adat Byak

Bagikan berita ini

BIAK,HonaiPapua.com, —Pelatihan fasilitator masyarakat adat untuk pemetaan wilayah adat Byak yang digelar Yayasan Rumsram selama tiga hari di Kampung Opiaref, Distrik Oridek, Kabupaten Biak Numfor, resmi ditutup Ketua DPRK Biak Numfor, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pemetaan partisipatif wilayah adat sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam memperjelas batas dan hak-hak atas wilayah adat di Tanah Byak.

Pelatihan diikuti perwakilan fasilitator dari sejumlah kampung di Distrik Oridek. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Bosnik pada 6–8 Agustus 2026 bagi peserta dari wilayah Distrik Biak Timur.

Direktur Yayasan Rumsram, Simon Morin, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemetaan wilayah adat Byak yang terbagi dalam sembilan bagian wilayah adat. Delapan bagian di antaranya berada di Kabupaten Biak Numfor.

Namun, hingga kini pemetaan partisipatif untuk menentukan batas-batas wilayah adat tersebut belum sepenuhnya dilakukan.
“Sejak tahun 2015 hingga 2018, kami di Rumsram telah melakukan pemetaan partisipatif di salah satu subbagian wilayah adat di Bar Wamurem yang disebut Auwr.

Rencana tahun ini kami akan menyelesaikan dua subbagian, yaitu Sup Fyor Bosnik dan Wadibu, yang kemudian akan disatukan menjadi Bar Wamurem,” ujar Simon.

Menurutnya, melalui pelatihan tersebut diharapkan tiga subwilayah di Bar Wamurem atau wilayah Biak bagian timur dapat diselesaikan proses pemetaannya.

Selain pemetaan partisipatif, Yayasan Rumsram juga mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA) di Kabupaten Biak Numfor.

Simon menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan pelatihan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi delapan Mananwir atau pemimpin wilayah adat di Kabupaten Biak Numfor.

Delapan wilayah tersebut meliputi Bar Wamurem, Swapor, Sorido-KBS, Mani, Napa, Swandiwe, dan Numfor.

Pelatihan FPIC tersebut, kata Simon, bertujuan memperkuat kapasitas Mananwir dan masyarakat adat agar mampu memahami hak-haknya serta mengambil keputusan secara mandiri terkait wilayah adat tanpa adanya unsur paksaan.

“Kami berharap mari kita bersama-sama memperjelas hak-hak kita. Pekerjaan ini berat, tetapi mari kita saling menopang dan bekerja sama untuk anak cucu kita nanti. Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat proses pemetaan wilayah adat Byak serta menjadi dasar bagi penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui kebijakan daerah. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas