YLBH-KIP Soroti Rakor Otsus Poksus DPRP PBD: Jangan Hanya Bicara Uang, Hak OAP Harus Jadi Panglima

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Rapat Koordinasi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Barat Daya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) mendapat sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) Kota Sorong.

Rakor yang berlangsung selama dua hari, 15–16 September 2026, di Hotel Belagri, Kota Sorong, tersebut membahas harmonisasi kebijakan dan optimalisasi pengelolaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 demi kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Namun, bagi YLBH-KIP, pembahasan Otsus tidak boleh berhenti pada persoalan anggaran, penyerapan dana, maupun administrasi program. Lembaga bantuan hukum itu menilai roh utama Otsus adalah perlindungan hak dan keberpihakan terhadap OAP secara utuh.

Ketua Divisi Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Sekretaris YLBH-KIP, Benyamin Boas Warikar, S.H., menilai pernyataan Ketua Poksus DPRP Papua Barat Daya dalam forum tersebut terkesan lebih menitikberatkan pada persoalan anggaran dan Dana Otsus.

“Menurut kami, pernyataan tersebut terkesan hanya berorientasi pada masalah anggaran atau Dana Otsus belaka dan tidak menitikberatkan pembahasan pada perlindungan hak OAP secara utuh dan substansial,” tegas Benyamin.

Ia bahkan menyebut pembahasan mengenai efektivitas pelaksanaan Otsus, harmonisasi kebijakan dan optimalisasi pengelolaan Dana Otsus berpotensi menjadi sekadar slogan apabila tidak dibarengi dengan langkah konkret untuk memperkuat regulasi yang menjadi dasar perlindungan hak OAP.

Benyamin menilai persoalan Otsus tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa besar anggaran yang dialokasikan atau terserap. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan perlindungan, kepastian hukum dan manfaat nyata bagi OAP.

“Bagaimana mau ada efektivitas dalam pelaksanaan Otonomi Khusus kalau hanya berhenti pada UU Otsus saja. Bagi kami, UU Otsus tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya peraturan teknis sebagai pelaksananya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana agenda pembentukan regulasi khusus di Papua Barat Daya menjadi prioritas pemerintah daerah, DPRP dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Menurut Benyamin, pembahasan mengenai Dana Otsus seharusnya berjalan beriringan dengan pembentukan perangkat regulasi yang menjamin kepentingan OAP, sehingga kebijakan Otsus tidak kehilangan arah dan substansinya.

UU Nomor 2 Tahun 2021 memang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan mengatur berbagai aspek kewenangan serta kelembagaan dalam pelaksanaan Otsus.

Regulasi pelaksana juga mencakup PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2025.

Database Peraturan JDIH BPK +1
Karena itu, YLBH-KIP mempertanyakan mengapa agenda regulasi khusus yang menurut mereka penting bagi pelaksanaan Otsus di Papua Barat Daya belum menjadi pembahasan utama.

“Kenapa DPRP, Gubernur dan MRP Papua Barat Daya tidak pernah mau mengagendakan pembahasan Raperdasus di Provinsi Papua Barat Daya? Padahal kewenangan tersebut diatur dalam UU Otsus,” kata Benyamin.

YLBH-KIP Tantang Pemprov, DPRP dan MRP
Nada kritik Benyamin kemudian semakin keras. Ia meminta Gubernur Papua Barat Daya, DPRP dan MRP membuktikan komitmen mereka terhadap OAP bukan hanya melalui pernyataan politik dan forum-forum rapat, tetapi melalui produk kebijakan yang konkret.

“Kami menantang Gubernur, DPRP dan MRP. Kalau memang cinta dan sayang kepada OAP, coba buktikan dengan membuat Perdasus sesuai perintah di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Itu amanat konstitusi yang wajib dijawab dan dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut dia, pembentukan regulasi khusus harus menjadi bagian penting dari upaya memastikan Otsus tidak hanya menghasilkan angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat asli Papua.

Benyamin mengingatkan, tanpa pengawasan, pengendalian, supervisi dan pertanggungjawaban hukum yang kuat, pengelolaan Dana Otsus berisiko kehilangan tujuan utamanya.

“Jangan sampai OAP hanya menjadi penonton dan tetap terlantar serta miskin di atas tanahnya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam Rakor tersebut Poksus DPRP PBD sendiri menyatakan bahwa forum digelar untuk memperoleh informasi mengenai capaian, kendala dan tantangan pelaksanaan program Dana Otsus, sekaligus memperkuat fungsi koordinasi, pengawasan dan evaluasi.

Dengan demikian, kritik YLBH-KIP kini menempatkan satu pertanyaan besar di hadapan Pemprov Papua Barat Daya, DPRP dan MRP: apakah Otsus di Papua Barat Daya akan terus berkutat pada pengelolaan anggaran, atau mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang menjamin hak OAP?l (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas