Buru Penyu di Perairan Raja Ampat, WNA Jadi Tersangka: Polda PBD Koordinasi dengan Interpol

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya membongkar dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat.

Perkara ini mencuat setelah beredar video dan foto di media sosial yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan senapan di laut.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Satu orang berinisial WS alias A telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih didalami keterlibatannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Release Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah pada seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

WNA tersebut sebelumnya diamankan Imigrasi Kelas I TPI Makassar pada 14 September 2026, kemudian dibawa ke Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026.

Penyidik selanjutnya memeriksa lima orang saksi serta melakukan pendalaman di lokasi kejadian, yakni perairan Kepulauan Pam/Fam, tepatnya di sekitar Ormandira Homestay dan Selatan Rufas.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kerangka Penyu hingga Kamera Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay. Di antaranya kerangka atau tulang-belulang penyu, sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci dan sumpit.

Sementara dari pihak terduga pelaku, polisi turut mengamankan kamera Canon G16, Action Cam DJI Action 6, sejumlah telepon seluler, underwater case, wireless mic, memory card, memory card reader, hard disk, SIM card, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan aktivitas terhadap satwa yang dilindungi di kawasan Raja Ampat.
Satu Tersangka, Dua Orang Didalami
Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan WS alias A sebagai tersangka.

Namun, perkara tidak berhenti pada satu orang. Penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya diketahui telah lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asal sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan.

Untuk mendukung proses pencarian dan penanganan terhadap dua orang tersebut, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan melakukan koordinasi dengan Interpol melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Pertama.

Berdasarkan bahan Press Release, Pasal 40A ayat (1) huruf d memuat ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 40B ayat (2) huruf b berkaitan dengan perbuatan mengambil dan/atau memindahkan bagian tubuh atau benda, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di dalam kawasan pelestarian alam, kecuali untuk kegiatan pembinaan habitat.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat, wisatawan maupun pihak lainnya yang melakukan aktivitas di Raja Ampat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan keberadaan satwa yang dilindungi.

Penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mendalami alat bukti, mengungkap keterlibatan pihak lain, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan Interpol untuk penanganan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas