22,86 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Papua Barat Daya, Barang Bukti Kasus JRT alias IAN Disikat hingga Tak Tersisa

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Pemusnahan berlangsung pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat tersangka J.R.T. alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun.

Humas Polda Papua Barat Daya melalui Ipda Irvandy menjelaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

«“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Menariknya, total barang bukti yang tercatat dalam perkara ini awalnya mencapai 32,36 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Setelah melalui proses tersebut, barang bukti yang ditetapkan untuk dimusnahkan sebanyak 22,86 gram.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan terlebih dahulu menghitung dan mendokumentasikan barang bukti. Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air hingga hancur.

Hasil penghancuran kemudian dibuang melalui lubang kloset kamar mandi. Seluruh tahapan pemusnahan turut didokumentasikan sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban penanganan barang bukti.

Tersangka Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan J.R.T. alias IAN.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasus tersebut kini berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara sebagian barang bukti tetap dipertahankan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.

Kapolda Hengki : Jangan Coba-Coba dengan Narkoba

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

«“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Hengki.

Polda Papua Barat Daya melalui Ditresnarkoba memastikan upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Papua Barat Daya.

Pemusnahan 22,86 gram sabu tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memperoleh penetapan status tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas