Sorong,HonaiPapua.com, –Seorang warga Kota Sorong, Rusmina Panjaitan, mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkannya ke Polda Papua Barat Daya sejak Mei 2026. Hingga pertengahan Juli 2026, ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/26/V/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 18 Mei 2026, Rusmina melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan administrasi pernikahan yang terjadi di wilayah Sorong.

Dalam laporannya, Rusmina menduga adanya manipulasi data administrasi, perpindahan agama tanpa sepengetahuan keluarga, serta dugaan pemalsuan surat keterangan pemberkatan pernikahan.

Persoalan ini mencuat setelah terbitnya Surat Keterangan Pembatalan Pernikahan Nomor B.151/33.9/VI/PW.01/11/2023 yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Sorong Manoi pada 28 November 2023.
Surat tersebut menyatakan pembatalan pernikahan antara Moch. Lukman Daming dan Yohana Teresia Hutapea yang sebelumnya dilangsungkan pada 11 Mei 2023. Dalam surat itu disebutkan alasan pembatalan karena tidak memenuhi persyaratan berupa izin orang tua.
Rusmina menilai penerbitan surat tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembatalan perkawinan pada prinsipnya harus melalui proses hukum dan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sejak awal kami tidak pernah diberitahukan mengenai proses perpindahan agama anak kami maupun persoalan administrasi pernikahan tersebut. Kami sangat kecewa karena surat pembatalan itu terkesan diterbitkan secara sepihak,” ujar Rusmina kepada wartawan di Sorong, Rabu (16/7/2026).
Polisi Berencana Periksa Saksi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 14 April 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan bahwa proses penyelidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari pihak KUA Kota Sorong serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Namun demikian, hingga saat ini permohonan klarifikasi yang diajukan kepada Kepala KUA Kota Sorong sejak 10 Maret 2026 disebut belum mendapatkan tanggapan.
Rusmina berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara tersebut dan mengancam akan menggelar aksi protes apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
“Saya berharap ada kepastian hukum. Kami ingin persoalan ini segera ditangani secara serius dan transparan,” sesuai dengan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22-28, pembatalan nikah hanya bisa diputus lewat gugatan ke Pengadilan Agama, ” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Papua Barat Daya maupun Kantor Kementerian Agama Kota Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (***)
