SORONG,Honaipapua.com, –Penanganan perkara dugaan pencabulan yang diduga menjerat Kristian, seorang pejabat Kanwil Bea Cukai Sorong, menjadi sorotan. Tim penasihat hukum menilai proses penyidikan hingga pelimpahan perkara menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kelengkapan alat bukti dan perubahan status berkas perkara dari P-19 menjadi P-21.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kristian telah menjalani masa penahanan secara bertahap, yakni 20 hari pertama, kemudian diperpanjang selama 40 hari, dilanjutkan 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, dan kembali diperpanjang 30 hari. Secara keseluruhan, Kristian telah ditahan selama hampir empat bulan.
Selama proses tersebut, berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik dengan status P-19 untuk dilengkapi.
Menurut tim penasihat hukum, jaksa peneliti, meminta penyidik melengkapi dua barang yang dinilai penting, yakni pakaian yang diduga terdapat cairan sperma dan rekaman CCTV serta telepon genggam milik pelapor.
Namun, menurut penasihat hukum Kristian, hingga kini kedua barang tersebut tidak pernah diserahkan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Kejanggalan, menurut pihak pembela, muncul menjelang berakhirnya masa penahanan Kristian pada 1 Agustus 2026.
Mereka menyebut bahwa apabila berkas masih berstatus P-19, maka sesuai ketentuan tersangka seharusnya tidak lagi dapat ditahan.
Namun, dua hari sebelum masa penahanan berakhir, keluarga dan tim penasihat hukum justru menerima informasi bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan langsung dilimpahkan ke Tahap II.
“Saya sangat bingung. Bagaimana bisa langsung Tahap II, padahal barang bukti yang sebelumnya diminta jaksa tidak pernah ada,” ujar Helly A. Nauly, S.H.
Sorotan juga diarahkan pada perubahan susunan jaksa penuntut umum. Menurut Helly, dalam proses selanjutnya muncul nama Harlan sebagai jaksa yang menangani perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Harlan menyampaikan bahwa dirinya telah ditunjuk sejak awal.
Namun, Helly menyebut surat penunjukan jaksa penuntut umum (P-16) yang dimiliki tim penasihat hukum hanya mencantumkan tiga nama jaksa perempuan, salah satunya, tanpa terdapat nama Harlan.
“Kami juga telah menanyakan kepada Kasipidum maupun Harlan mengenai siapa Ketua Tim Penuntut Umum yang sebenarnya dalam perkara ini, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang jelas,” kata Helly.
Sementara itu, penasihat hukum Kristian lainnya, Simon Soren, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menguji seluruh fakta dalam persidangan nanti.
“Kami yakin klien kami tidak bersalah. Namun kami tetap menghormati proses hukum dan membiarkan seluruh fakta diuji di persidangan. Kami percaya kebenaran akan terungkap di hadapan majelis hakim,” ujar Simon Soren.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Sorong Kota maupun pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Jaksa Harlan, maupun Kasipidum, terkait alasan perubahan status berkas dari P-19 menjadi P-21 serta dasar yang digunakan untuk menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Pihak keluarga Kristian berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. (pic)
