Team Macan Polsek Sorong Kota Ringkus Pelaku Curat, Sejumlah Barang Curian Berhasil Diamankan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Team Macan Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang pelaku berinisial Jeremias Alex Worabay alias Alex (25) pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di wilayah Kota Sorong.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Kota/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 30 Juli 2026. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban, Nur Shinta Amir Suparyadi, melaporkan bahwa rumahnya dibobol saat dalam keadaan kosong dan terkunci. Sekitar pukul 12.30 WIT, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu samping sebelah kiri telah dijebol, sementara kondisi seluruh ruangan dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya empat unit speaker kecil. Korban juga mengungkapkan bahwa rumahnya telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Pada 12 Juli 2026, pelaku membawa kabur satu unit iPhone 7 Plus.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, satu unit mixer sound system merek Yamaha dilaporkan hilang. Kemudian pada 21 Juli 2026, pelaku kembali beraksi dengan mengambil satu unit speaker merek Crimson, satu set mikrofon nirkabel (wireless), serta satu unit keyboard mini.

Atas kejadian berulang tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sorong Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIT, Team Macan memperoleh informasi dari sumber terpercaya bahwa pelaku akan keluar dari kawasan Klademak 2 Pantai menuju Pasar Remu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Kota AKP Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPDA Salahuddin memimpin konsolidasi dan memberikan arahan kepada personel untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 14.15 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Harun bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman dan melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan hendak memasuki jalan menuju Kantor Navigasi. Tim langsung melakukan pengejaran, menghadang pelaku dari arah depan, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler iPhone 7 Plus, satu unit speaker besar merek Crimson, satu set kotak mikrofon wireless, empat unit speaker kecil, serta satu unit keyboard mini. Sementara satu unit mixer sound system merek Yamaha hingga kini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas