Sorong,Honaipapua.com, –Komitmen Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., dalam membersihkan institusi dari pelanggaran disiplin mulai dibuktikan dengan tindakan nyata. Tidak hanya memberi peringatan, Polda Papua Barat Daya menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga personel dari pangkat bintara hingga perwira yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang mengabaikan aturan maupun mencederai kehormatan institusi.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan sidang disiplin dilaksanakan di Aula Polda Papua Barat Daya pada Jumat (31/7/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Ps. Kasubbid Provos AKP Brury, S.H., serta Ps. Kasubbid Paminal AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.

Dalam sidang pertama, Briptu H.W., personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, dinyatakan terbukti meninggalkan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Sidang berikutnya menjatuhkan sanksi kepada Ipda A.H., personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak melaksanakan dinas selama delapan hari berturut-turut pada April 2026. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan juga dikenai sanksi penempatan di Tempat Khusus selama 21 hari.
Sementara itu, kasus yang menjadi perhatian dalam sidang hari itu melibatkan Aipda D.P.M., personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin terkait dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Putusan sidang menjatuhkan sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan dalam Tempat Khusus selama 21 hari.
Kapolda kembali menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
“Penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegas Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru.
Ia menambahkan, disiplin merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehingga setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Pelaksanaan tiga sidang disiplin tersebut menjadi pesan tegas bahwa Polda Papua Barat Daya berupaya memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas personel. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (***)
