Maybrat,Honaipapua.com, –Polemik pergantian sejumlah kepala kampung di Kabupaten Maybrat memasuki babak baru. Tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara muda Papua, Fendina Frengky Onim, S.H., menyatakan tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap kebijakan pergantian kepala kampung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026), Feri Onim mengatakan proses administrasi dan pengumpulan dokumen sedang dilakukan bersama enam pengacara lainnya sebelum gugatan resmi didaftarkan.
“Kami sementara melakukan finalisasi administrasi dan melengkapi seluruh alat bukti dan Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, kami akan mendaftarkan gugatan ke PTUN bersama enam rekan pengacara lainnya,” ujar Feri Onim.
Menurutnya, kebijakan pergantian sejumlah kepala kampung melalui nota dinas Bupati Maybrat patut diuji secara hukum.
Ia berpendapat mekanisme tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
Feri Onim menjelaskan, apabila kepala desa atau kepala kampung berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, mekanisme yang diatur adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa khusus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atau berdasarkan alasan pemberhentian yang memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kepala kampung yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Maybrat.
Menurutnya, hasil berita acara pemeriksaan yang diterimanya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran atau temuan yang menjadi dasar pemberhentian.
“Jika benar hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak terdapat temuan, namun tetap dilakukan pergantian kepala kampung melalui nota dinas, maka hal tersebut patut diuji legalitasnya di PTUN. Semua bukti dan fakta akan kami sampaikan di persidangan,” tegasnya.
Berdasarkan Uu No 2 Tahun 2021 Pasal 43 ayat 3.
Pasal 54 ayat 6
Alasan Pemberhentian Pasal 44 PP 11/2019.
1. Meninggal Dunia
2. Permintaan Pengunduran diri
3. Masa jabatan Habis
4. Diberhentikan sementara karena dipidana,tidak laksanakan kewajiban 3x Berturut Turut melanggar Larangan.
5. UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo PP 11 Tahun 2019 Jo Permendagri No 67 Tahun 2017.
6.
Feri Onim menambahkan bahwa polemik tersebut, menurut pihaknya, telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat di sejumlah kampung di Kabupaten Maybrat.
Karena itu, ia berharap penyelesaian melalui jalur hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Feri Onim didampingi oleh Alfius Kambu, yang sebagai Aktivis Masyarakat Adat dan Intelektual Muda asal Maybrat, Papua Barat Daya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maybrat maupun Bupati Maybrat terkait pernyataan dan rencana gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Maybrat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)
