SORONG,Honaipapua.com, –Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum dialog multipihak yang bertujuan memperkuat komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah, aparat keamanan, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membahas perlindungan hak-hak masyarakat adat, implementasi Program Strategis Nasional (PSN), serta arah pembangunan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada Selasa (4/8/2026) siang tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI-Polri, kepala-kepala suku, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah adat di Papua Barat Daya.

Rapat Dengar Pendapat secara resmi dibuka oleh Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., yang diwakili Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Angling Guntoro, S.I.K. dan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Otonomi Khusus, Beatriks Msiren.
Dalam sambutannya, Ketua DAP Wilayah III Doberay, George Ronald Konjol, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam forum tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah kendala teknis yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya berlangsung sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.
Menurut Ronald Konjol, Rapat Dengar Pendapat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan Dewan Adat Papua dalam membangun ruang komunikasi yang inklusif dan konstruktif antara masyarakat adat dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan. Forum tersebut diharapkan menjadi media untuk membahas berbagai persoalan strategis secara terbuka, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian, khususnya yang berkaitan dengan implementasi Program Strategis Nasional di wilayah adat.
Ia menegaskan bahwa pembangunan nasional pada prinsipnya merupakan amanat konstitusi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, implementasi setiap kebijakan pembangunan, termasuk Program Strategis Nasional, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta kepastian hukum.
Menurutnya, keberhasilan suatu program pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, meminimalkan potensi konflik sosial, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagai subjek hukum yang diakui oleh negara.
“Program Strategis Nasional merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat pembangunan nasional. Namun implementasinya harus disertai komunikasi publik yang terbuka, sosialisasi yang komprehensif, serta pelibatan aktif masyarakat adat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi agar tercipta pemahaman bersama dan mencegah munculnya konflik sosial,” ujar Ronald Konjol.
Lebih lanjut, Ronald menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan sekaligus pemegang hak ulayat yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup, wilayah adat, sumber daya alam, serta keberlangsungan identitas sosial-budaya mereka.
Ia menambahkan bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan mensyaratkan adanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian nilai-nilai budaya, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ronald juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat stabilitas keamanan, dan mengedepankan dialog sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.
“Stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama bagi keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga situasi Papua Barat Daya tetap aman, damai, kondusif, dan harmonis agar pembangunan dapat berlangsung secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, mewakili Gubernur Papua Barat Daya, Beatriks Msiren menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur Elisa Kambu yang sedang melaksanakan tugas pemerintahan di tempat lain.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakannya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang telah menginisiasi forum dialog sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat adat secara demokratis dan bermartabat.
Pemerintah Provinsi menilai bahwa wilayah adat Doberay memiliki nilai historis, antropologis, ekologis, dan kultural yang sangat strategis sehingga setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Melalui kebijakan Otonomi Khusus Papua, pemerintah berkomitmen memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat melalui penguatan kelembagaan adat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan hak atas tanah ulayat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, adil, dan berpihak kepada Orang Asli Papua.
Pemerintah Provinsi berharap forum tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, objektif, dan implementatif sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat.
“Forum ini harus menjadi ruang dialog yang terbuka, setara, dan konstruktif. Berbagai aspirasi, pandangan, maupun persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu disampaikan secara objektif agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat, adil, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Papua,” ujar Beatriks saat membacakan sambutan Gubernur.
Direktur Intelkam Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Angling Guntoro, S.I.K., menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memandang masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta stabilitas pembangunan di Papua Barat Daya.
Menurutnya, pendekatan keamanan yang efektif tidak hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui komunikasi yang dialogis, penghormatan terhadap nilai-nilai adat, serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia menegaskan bahwa Polda Papua Barat Daya akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Keamanan yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi, komunikasi yang efektif, saling menghormati, dan kolaborasi seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, Polri akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam menjaga kedamaian dan stabilitas Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Angling juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung berbagai kebijakan pembangunan pemerintah sepanjang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DAP Wilayah III Doberay menjadi momentum strategis dalam memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah, masyarakat adat, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan guna membangun kesamaan persepsi mengenai arah pembangunan di Papua Barat Daya.
Lebih dari sekadar forum penyampaian aspirasi, RDP ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, perlindungan lingkungan hidup, serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai proses transformasi yang menjamin perlindungan identitas budaya, hak ulayat, keberlanjutan ekologi, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang partisipatif, inklusif, dan berkeadilan.
Melalui semangat dialog, kolaborasi, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat, seluruh peserta berharap hasil Rapat Dengar Pendapat ini dapat menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang harmonis, berkeadilan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta mampu mewujudkan Papua Barat Daya yang aman, damai, maju, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat. (pic)
