Sorong,Honaipapua.com, –Aksi kriminal jalanan yang meresahkan warga Kota Sorong kembali terungkap. Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial F.O. alias K yang diduga merupakan spesialis penjambretan gelang dan kalung emas di wilayah Kota Sorong.
Pelaku ditangkap pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di area parkir RS Sele Be Solu setelah sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Plt.Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jeny S.A Hengkelare menyampaikan bahwa Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Sorong. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Penangkapan F.O. merupakan hasil pengembangan laporan kasus penjambretan yang terjadi pada 24 Mei 2026 di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RS Aryoko Km 12. Saat itu, korban berinisial J.N.P. yang sedang dibonceng dari arah Aimas menuju Kota Sorong menjadi sasaran pelaku.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, pelaku memepet kendaraan korban dari belakang sebelum secara paksa menarik gelang emas seberat lima gram yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Paniki memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan RS Sele Be Solu. Tim yang dipimpin Panit Opsnal I AIPTU Hersan Saputra kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual gelang emas hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial M dengan harga Rp4 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat lima gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Yang mengejutkan, F.O. juga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan kalung dan gelang emas di sejumlah lokasi di Kota Sorong. Pengakuan tersebut kini sedang didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan penadah yang terlibat.
Polisi menilai pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa aksi jambret di Kota Sorong masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya perempuan yang menggunakan perhiasan di tempat umum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sorong Timur dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan dengan modus serupa untuk segera melapor guna membantu pengembangan penyidikan. (***)
