Sorong,Honaipapua.com, –Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial Y.O. di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Minggu (12/7/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika korban berinisial R. memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Namun, sekitar pukul 04.40 WIT, istri korban membangunkannya dan memberitahukan bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (11/7/2026), Tim Opsnal Elang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh AIPDA Rano Rettob kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Selanjutnya, Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku dan mendapatkan informasi bahwa Y.O. berada di kediaman ibunya di Waisai. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Raja Ampat guna memastikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Elang bertolak menuju Waisai. Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.30 WIT, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan orang tuanya untuk menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sekitar pukul 14.00 WIT, Y.O. dibawa kembali ke Kota Sorong menggunakan kapal cepat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y.O. mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tendangan. Ia juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-biru. Sementara itu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit Honda Beat Street warna hitam masih dalam proses pencarian.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A. dan P.O. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dan barang bukti tambahan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta menyiapkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi kejahatan serupa. (***)
