Muhammad Musa’ad Serahkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Tambrauw

Bagikan berita ini

Tambrauw, Honaipapua.com, -Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad secara resmi menyerahkan surat perpanjangan penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw Engelbertus Kocu, Senin (22-5-2023) malam disalah satu Hotel di Kota Sorong yang dihadiri oleh unsur Muspida terkait di provinsi Papua Barat Daya.

Usai acara seremonial penyerahan Surat Keputusan di temui awak media Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad mengatakan, proses dari awal seorang ASN menjadi seorang Penjabat Bupati atau Walikota itu memang Pj Gubernur dikasih tugas untuk dari Kementrian Dalam Negeri untuk mengusulkan nama-nama seorang ASN yang telah memenuhi syarat.

” Khususnya untuk penjabat Bupati Tambrauw kita telah lakukan penilaian-penilaian sesuai prosedur dari kementrian dalam negeri terkait sosok ASN yang note bonenya sebagai ASN pejabat Tinggi Pratama, “tutur Pj Gubernur.

Ia menambahkan jadi secara administrasi dilakukan penilaian oleh kami didaerah kemudian yang paling terpenting adalah Tim penilai akhir yang dipimpin langsung oleh Presiden akan mengkaji dari pelbagai aspek, bukan hanya pembangunan saja yang dicapai oleh seorang penjabat Bupati pada periode pertama tetapi juga dinilai dari semua aspek yang memang butuh proses yang cukup panjang waktunya.

” Jadi, menjadi atau menjabat sebagai Penjabat Bupati itu tidak gampang, sema tahapan-tahapannya dinilai oleh tim penilai akhir yang terdiri dari berbagai komponen elemen, termasuk Presiden duduk bersama membicarakan seorang ASN yang akan menjadi Penjabat Bupati, “tambah Pj Gubernur. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas