SORONG,Honaipapua.com, —Rapat koordinasi Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai sorotan. Kegiatan tersebut dinilai telah keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kelompok Khusus DPR jalur pengangkatan.
Sorotan itu disampaikan pemerhati hukum di Provinsi Papua Barat Daya, IIS Rusyawati, S.H. Ia meminta Ketua Kelompok Khusus dan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Daya jalur pengangkatan untuk lebih memahami serta membaca secara cermat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan kewenangan Kelompok Khusus.
Menurut Iis, Kelompok Khusus DPR merupakan wadah berhimpun anggota DPR jalur pengangkatan yang kedudukannya setara dengan fraksi, bukan alat kelengkapan dewan.
Karena itu, kata dia, Kelompok Khusus tidak dapat bertindak layaknya komisi DPR dengan memanggil OPD atau dinas pemerintah daerah untuk melakukan rapat atas nama lembaga DPR.
“Kelompok Khusus adalah DPR yang kedudukannya setara dengan fraksi. Kelompok Khusus bukan alat kelengkapan dewan. Kalau kemudian memanggil OPD dalam bentuk apa pun, menurut saya itu sudah keluar dari tupoksi dan perlu melihat kembali ketentuan PP 106 dan PP 107,” ujar Iis.
Pengacara muda yang merupakan perempuan asli Papua asal Kabupaten Raja Ampat itu menegaskan, apabila terdapat persoalan terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang membutuhkan penjelasan dari OPD, mekanisme pemanggilannya harus ditempuh melalui komisi atau alat kelengkapan DPR yang memiliki kewenangan dan menjadi mitra kerja OPD tersebut.
Iis memberikan contoh, apabila anggota Kelompok Khusus ditempatkan pada komisi yang membidangi pendidikan atau kesehatan, maka anggota tersebut dapat menyampaikan persoalan kepada pimpinan komisi untuk kemudian meminta komisi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama OPD terkait.
“Kalau anggota Kelompok Khusus ditempatkan di komisi yang membidangi pendidikan atau kesehatan, silakan meminta pimpinan komisi untuk memanggil OPD mitra kerja melalui mekanisme RDP atau hearing. Itu mekanismenya. Bukan Kelompok Khusus sendiri yang memanggil OPD,” tegasnya.
Menurut Iis, persoalan tersebut penting diluruskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan fungsi DPR.
Ia kembali mengingatkan bahwa kedudukan Kelompok Khusus di DPR Papua Barat Daya maupun DPR kabupaten/kota, menurut pemahamannya terhadap regulasi, merupakan wadah berhimpun anggota DPR jalur pengangkatan dan bukan lembaga yang berdiri sebagai alat kelengkapan dewan tersendiri.
“Rapat koordinasi Kelompok Khusus maupun fraksi pada prinsipnya merupakan forum internal kelompok atau fraksi. Jangan kemudian mengatasnamakan lembaga DPR untuk memanggil OPD atau dinas. Kalau ingin melakukan fungsi pengawasan, harus melalui mekanisme dan alat kelengkapan dewan yang memang diberikan kewenangan,” katanya.
Soroti Dana Otsus dan Hibah APBD
Iis juga meminta Kelompok Khusus DPR jalur pengangkatan tidak hanya lantang berbicara mengenai pengawasan anggaran Otsus, tetapi juga terbuka terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Ia menyinggung adanya anggaran hibah dalam APBD Perubahan 2025 yang disebutnya mencapai belasan miliar rupiah.
“Jangan hanya berteriak seolah-olah melakukan fungsi pengawasan terhadap anggaran Otsus, tetapi pada sisi lain kelompok khusus juga menjadi penerima atau penikmat dana hibah APBD Perubahan 2025 yang nilainya belasan miliar. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” tutur Iis.
Iis menekankan, kritiknya bukan untuk menghambat fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan Dana Otsus, melainkan agar seluruh proses tersebut dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang sah, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya, jangan sampai niat melakukan pengawasan justru menabrak aturan. Karena itu, Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Khusus harus lebih banyak membaca dan memahami aturan yang mengatur kewenangan mereka,” pungkasnya. (***)
