Kasus Pembakaran THM Double O Kota Sorong, Ketum Ikatan Pemuda Seram Bagian Timur (IPM – SERBATI) Akui Dipidana dan Bertanggungjawab

Bagikan berita ini

Sorong, Honaipapua.com, -Ketua Umum Ikatan Pemuda Seram Bagian Timur (IPM – SERBATI) Sorong Raya, Risfandi Tangke Fesanlaut atau yang Kerap Kesehariannya disapa Haris, mengaku pernah menjalani proses hukum terkait kasus pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (24/1/2022) lalu.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Seram Bagian Timur (IPM – SERBATI) Sorong Raya, Risfandi Tangke Fesanlaut

Insiden tersebut bermula dari bentrok antara kedua Kelompok pemuda Suku Asal Provinsi Maluku (Ambon), yang menewaskan 18 Orang pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Sorong, dan korban pun berjatuhan diantara kedua belah pihak sehingga mengakibatkan Haris Selaku Ketua Umum Ikatan Pemuda Seram Bagian Timur (IPM – SERBATI) Sorong Raya, turut bertanggung jawab bersama sejumlah pelaku perusakan dan pelaku pembakaran.

Selain itu, mereka ditangkap oleh Tim gabungan Jatanras Polda Papua Barat dan Satreskrim Polresta Sorong Kota pada (29/1/ 2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengikuti proses hukum di Mapolresta Sorong Kota hingga berstatus tersangka.

Kemudian, dari hasil penyelidikan kasus tersebut, penyidik sudah nyatakan lengkap P21, maka berkas Haris bersama rekannya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Sambil menunggu proses hukum pelimpahan Berkas dari Kejaksaan Negeri Sorong Ke Pengadilan Negeri Klas 1 B Sorong, tokoh pemuda Seram Bagian Timur yang selalu bersikap ramah itu, selalu sabar dan taat  mengikuti semua proses hukum akibat perbuatannya dan rekan lainnya.

Tidak hanya sampai disitu, proses hukum tetap bergulir di Meja Hijau, dalam fakta persidangan, Ketua Umum Ikatan Pemuda Seram Bagian Timur (IPM – SERBATI) Sorong Raya ini, dituntut Jaksa Penuntut Hukum 3 tahun penjara namun Majelis Hakim memvonisnya satu tahun enam bulan potong masa tahanan selama mendekam di Rutan Mapolresta Sorong Kota hingga pada 16 Desember 2022, Pihak Bapas Sorong mengeluarkan Asimilasi Tahanan Rumah, dan pada hari jumat 10 Februari 2023 Pihak Lapas Kelas ll B Sorong telah mengeluarkan Surat Bebas.

Kepada media ini, setelah bebas dari hukuman yang di jalani, Ketua Umum Ikatan Pemuda Seram Bagian Timur (IPM – SERBATI) Sorong Raya, bakal calon legislatif DPRD Kota Sorong Dapil IV periode 2024-2029, melakukan aksi Kemanusiaan dengan menggelar sejumlah kegiatan sosial kemasyarakatan positif di tengah masyarakat di wilayah Kota Sorong Papua Barat Daya.

Kegiatan yang dilakukan adalah saat momen bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah lalu, seperti Santunan Anak Yatim di setiap Pondok Pasantren, mengajak Pemuda yang Ia pimpin melakukan Tadarus membacakan ayat ayat suci Alqur’an di mesjid pada saat usai Sholat Tarwih, dan bersama pemuda turun ke jalan melakukan Aksi kemanusiaan yaitu, galang dana kepada Saudara/Saudari kita yang baru saja mengalami musibah kebakaran pada awal Ramadhan kemarin di Pasar Baru Kompleks Bugis Makassar dan Rufei Kampung Buton,”Lanjutnya.

Dikatakan Risfandi bahwa kegiatan positif ini bukan karena dirinya keluar dari tahanan lalu melakukan kegiatan tersebut sebagai sebuah pencitraan, tetapi kegiatan itu sudah saya lakukan bersama pemuda IPM – SERBATI, sejak dilantik sebagai ketua dan sudah menjadi agenda rutin sebelum kasus kebakaran THM Double O, Hal tersebut dismpaikan kepada Awak Media ini (10/5/2023) Wit.

Lebih Lanjut, dengan adanya pernyataan ini yang disampaikan Risfandi Tangke adalah, sebagai bentuk persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas