Team Paniki Polsek Sorong Timur Tangkap Terduga Pencuri Tablet di Aimas

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Team Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Timur. Seorang pria berinisial VK alias Cote (22) diamankan polisi di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 12 Agustus 2026.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.50 WIT di sebuah kios/ruko Deyosa, Jalan Harapan Indah, Lorong Melati, Kelurahan Klawuyuk, Kota Sorong.

Saat kejadian, korban meninggalkan sebuah handphone tablet merek Advan warna hitam di meja kasir karena sedang memasak.
Namun, ketika kembali ke meja kasir, korban mendapati pintu meja kasir telah terbuka dan tablet miliknya sudah tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik ruko dan melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat adanya dugaan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pelaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Paniki memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Rambutan, Aimas, Kabupaten Sorong, pada Jumat dini hari.

Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin, kemudian melakukan konsolidasi dan analisa cara bertindak (AAP) sebelum tim bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 00.30 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H., bergerak ke Aimas untuk melakukan pemetaan sekaligus memastikan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas melihat terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kos. Saat hendak diamankan, VK sempat berusaha melarikan diri.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Terduga pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan, VK mengakui perbuatannya terkait pencurian sebuah tablet merek Advan warna hitam milik korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone tablet merek Advan warna hitam.

Saat ini VK telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengamanan barang bukti, penyusunan administrasi penyidikan serta dokumentasi perkara.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Sorong Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana dugaan tindak pidana pencurian yang dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas