Asisten I Setda Kota Sorong Bantah Berstatus Tersangka, Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Sebagai Mediator

Bagikan berita ini

SORONGHonaipapua.com, –Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sorong, Jermias Gemendop, membantah informasi yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa bangunan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Sorong.

Dalam konferensi pers yang digelar atas izin Wali Kota Sorong, Gemendop mengaku terkejut dengan beredarnya pemberitaan yang mengutip pernyataan kuasa hukum pelapor mengenai status dirinya sebagai tersangka.

“Saya kaget karena selama ini saya memiliki hubungan baik dengan oknum pengacara tersebut. Saya juga selama bertugas di Pemerintah Kota Sorong tidak pernah membuat persoalan dengan pihak mana pun. Sebagai Kepala Suku Besar Merauke, saya juga selalu membantu menyelesaikan persoalan masyarakat secara baik dan damai,” ujar Gemendop kepada awak media Kamis (23/7/2026) siang.

Ia menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Asisten I Setda Kota Sorong, tugas pokoknya adalah menghimpun bahan kebijakan kepala daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, termasuk menangani persoalan pertanahan, kewilayahan, serta mengoordinasikan kepala distrik, lurah, dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Menurut Gemendop, keterlibatannya dalam objek sengketa tersebut semata-mata sebagai mediator dan fasilitator agar proses penyelesaian antara keluarga Korwa dan pihak Salawati berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Ia menerangkan bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa berada di atas lahan HPL 01 milik Pemerintah Kota Sorong. Karena itu, yang dilakukan bukan transaksi jual beli tanah, melainkan penghargaan terhadap bangunan berdasarkan asas pemisahan horizontal.

“Tanah tersebut merupakan HPL milik pemerintah, sehingga tidak mungkin dilakukan akta jual beli tanah. Yang dihargai adalah bangunannya, bukan tanahnya,” jelasnya.

Gemendop juga menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah merencanakan relokasi warga ke kawasan HPL 02 yang diproyeksikan menjadi Kampung Malamoi. Menurutnya, keluarga Korwa secara sukarela menerima kompensasi atas bangunan tersebut dan kemudian mengosongkan lokasi.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, baik secara administrasi maupun pidana.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai mediator dan fasilitator. Tidak ada perbuatan pidana ataupun pelanggaran administrasi yang saya lakukan. Karena itu saya mempertanyakan dasar hukum jika nama saya dikaitkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Belum Pernah Diperiksa Sebagai Saksi
Gemendop mengaku hingga kini belum pernah menerima surat panggilan resmi maupun surat penetapan tersangka dari penyidik.

“Saya bahkan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan tidak pernah saya terima, apalagi surat penetapan tersangka. Tiba-tiba nama saya diberitakan sebagai tersangka. Menurut saya ini sangat prematur,” katanya.

Ia mengatakan pernah mendatangi penyidik setelah dihubungi melalui telepon. Namun saat itu dirinya belum memberikan keterangan karena masih menunggu arahan Wali Kota Sorong yang sedang berada di luar daerah.

Setelah bertemu Wali Kota, lanjutnya, ia diarahkan agar mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Soroti Penyampaian Status Hukum ke Publik
Dalam kesempatan tersebut, Gemendop juga menyoroti pernyataan kuasa hukum pelapor yang mengumumkan status hukum dirinya kepada media.

Menurutnya, penyampaian seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan kuasa hukum pihak pelapor.
“Yang memiliki kewenangan menyampaikan status tersangka adalah penyidik. Bukan kuasa hukum. Itu harus sesuai dengan ketentuan dan etika profesi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurutnya belum memenuhi syarat formil karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya maupun sejumlah pihak yang mengetahui kronologi penyelesaian perkara, termasuk personel Polsek Sorong Barat yang sebelumnya memediasi penyelesaian sengketa tersebut.

Gemendop menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme praperadilan apabila memang benar terdapat penetapan tersangka terhadap dirinya tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Kami tidak menyerang institusi kepolisian. Kami menghormati lembaga. Yang kami persoalkan adalah apabila ada prosedur yang tidak dijalankan sesuai hukum acara. Nama baik saya juga harus dipulihkan,” pungkasnya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas