Polemik PPPK Sorong: Proporsionalitas Kewenangan dan Akuntabilitas Representasi Daerah

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Polemik mengenai status 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sorong kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang objektif dan proporsional, khususnya dengan memperhatikan distribusi kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta lembaga representasi daerah di tingkat nasional.

Ketua Generasi Muda Moi Papua Barat Daya, Paulus Syufan, pada Minggu (13/9/2026), menyatakan dukungan kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Anshar Karim dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong tidak tepat apabila ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang harus memikul tanggung jawab atas belum berubahnya status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Paulus menjelaskan, tata kelola kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu sistem administratif dan regulatif yang melibatkan kewenangan lintas pemerintahan. Perencanaan kebutuhan ASN, penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, serta berbagai ketentuan teknis kepegawaian tidak seluruhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.

“Karena itu, kritik terhadap Wali Kota harus diletakkan secara proporsional. Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan sekaligus memperjuangkan kepentingan aparatur di daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tunggal untuk menentukan seluruh kebijakan mengenai status kepegawaian ASN,” ujar Paulus.

Menurutnya, ukuran objektif untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Sorong semestinya didasarkan pada pelaksanaan kewenangan yang memang berada pada tingkat daerah. Hal tersebut antara lain mencakup pendataan, pemenuhan persyaratan administratif, pengusulan kebutuhan, koordinasi dengan instansi terkait, penyampaian dokumen, komunikasi kebijakan, serta pengawalan aspirasi kepada pemerintah pusat.

Dalam konteks tersebut, Paulus menilai koordinasi Wali Kota Sorong bersama jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perwakilan PPPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 3 September 2026 merupakan bagian dari proses kelembagaan yang perlu diperhitungkan dalam menilai respons pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.

Menurut Paulus, komunikasi dengan pemerintah pusat menunjukkan bahwa persoalan PPPK telah ditempatkan melalui jalur institusional. Oleh sebab itu, penilaian bahwa Pemerintah Kota Sorong sama sekali tidak melakukan upaya penyelesaian, menurutnya, perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen administratif, serta rekam jejak koordinasi yang dapat diverifikasi.

Meski menyatakan dukungan terhadap pemerintah daerah, Paulus menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan fungsi kontrol publik. Pemerintah Kota Sorong tetap memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada para PPPK mengenai perkembangan proses penyelesaian, hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, hambatan administratif maupun regulatif, serta tahapan yang masih harus ditempuh.

“Dukungan kepada Wali Kota bukan berarti memberikan cek kosong. Pemerintah Kota tetap harus transparan, terbuka terhadap evaluasi, dan mempertanggungjawabkan kewenangan yang memang berada pada tingkat daerah. Namun, evaluasi harus didasarkan pada fakta dan konstruksi kewenangan, bukan semata-mata tekanan politik,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Paulus menyoroti posisi Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), dalam konteks representasi kepentingan daerah. Menurutnya, apabila persoalan PPPK memiliki keterkaitan dengan kebijakan, regulasi, atau keputusan pemerintah pusat, maka fungsi representasi daerah di tingkat nasional menjadi relevan untuk dioptimalkan.

Dalam perspektif ketatanegaraan, DPD RI merupakan lembaga perwakilan yang memiliki fungsi konstitusional berkaitan dengan kepentingan daerah. Oleh karena itu, persoalan PPPK Sorong tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan antara pegawai dan Pemerintah Kota Sorong, tetapi juga dapat menjadi bagian dari agenda representasi daerah sepanjang substansinya berkaitan dengan kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah.

“Kalau terdapat persoalan yang substansinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana senator daerah menggunakan ruang konstitusional dan instrumen kelembagaan yang dimilikinya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Barat Daya,” kata Paulus.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap PFM tidak dimaksudkan sebagai serangan personal, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan mandat publik. Menurutnya, pejabat yang memperoleh mandat representasi harus terbuka terhadap evaluasi publik mengenai efektivitas kerja kelembagaan yang dilaksanakannya.

Paulus menilai keberhasilan anggota DPD RI tidak semata-mata dapat diukur dari intensitas kehadiran dalam kegiatan masyarakat ataupun banyaknya pernyataan politik yang disampaikan. Representasi politik harus memiliki dimensi substantif, antara lain melalui komunikasi kelembagaan, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, penyampaian aspirasi daerah dalam forum resmi, serta pengawalan persoalan daerah melalui mekanisme institusional yang tersedia.

“Jangan sampai seluruh kritik hanya diarahkan kepada pemerintah daerah, sementara pihak-pihak yang memiliki ruang representasi dan akses kelembagaan di tingkat nasional tidak memperoleh tuntutan yang sama untuk menunjukkan kerja konkret. Kritik harus ditempatkan kepada institusi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Menurut Paulus, apabila persoalan 276 PPPK tersebut berkaitan dengan kebijakan yang berada dalam ranah pemerintah pusat, maka advokasi pada tingkat nasional menjadi relevan. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administratif yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Sorong, pemerintah daerah harus mengambil tanggung jawab untuk melakukan koreksi dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pembagian tanggung jawab harus dirumuskan secara jelas. Pemerintah Kota Sorong bertanggung jawab terhadap aspek yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kebijakan nasional dan regulasi kepegawaian yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, lembaga representasi daerah di tingkat nasional memiliki tanggung jawab politik dan kelembagaan untuk menyerap, menyampaikan, serta memperjuangkan kepentingan daerah melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan.

Paulus juga mengingatkan agar persoalan 276 PPPK tidak berkembang menjadi konflik politik yang justru dapat merugikan kepentingan para pegawai. Menurutnya, substansi utama yang harus dikedepankan adalah kepastian status kepegawaian, kejelasan prosedur administratif, keterbukaan informasi, serta penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Para PPPK, kata dia, tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi idealnya dilakukan secara tertib, rasional, berbasis data, dan tidak mengganggu pelayanan publik. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, tetapi pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Sekretaris Umum Forum Gerakan Pengawal dan Peduli Pembangunan Kota Sorong Papua Barat Daya, Septinus Kmur, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan keberlangsungan pelayanan publik di tengah dinamika persoalan PPPK tersebut.

Menurut Septinus, penyelesaian persoalan kepegawaian seharusnya tidak didorong melalui eskalasi konflik antar pihak. Seluruh pemangku kepentingan perlu mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, verifikasi data, dan pendekatan kelembagaan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.

Ia mengajak para PPPK untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat dengan mengedepankan argumentasi berbasis data. Menurutnya, kepentingan utama yang harus dijaga adalah kepastian masa depan para pegawai sekaligus keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Kota Sorong.

“Persoalan ini harus diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai kebijakan kepegawaian berkembang menjadi konflik sosial yang pada akhirnya justru merugikan para PPPK dan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Suku Abun Kabupaten Tambrauw, Frederick Ronaldo Yesnath, mengimbau masyarakat lintas suku agar tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik yang berkembang di sekitar persoalan PPPK Sorong.

Frederick menilai persoalan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan administrasi pemerintahan dan kebijakan publik yang membutuhkan kejelasan kewenangan, keterbukaan informasi, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap kepemimpinan Septinus Lobat dan H. Anshar Karim dalam menjalankan agenda pemerintahan dan pembangunan Kota Sorong tidak berarti menghilangkan prinsip akuntabilitas. Pemerintah daerah tetap harus terbuka terhadap evaluasi, sementara masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan dan langkah penyelesaian yang telah maupun sedang ditempuh.

Menurut Frederick, Wali Kota Sorong tidak semestinya menjadi satu-satunya sasaran pertanggungjawaban atas persoalan yang memiliki rantai kewenangan lintas pemerintahan. Apabila terdapat persoalan pada tingkat daerah, pemerintah daerah harus memperbaikinya. Apabila hambatan berada pada tingkat pusat, pemerintah pusat harus memberikan kepastian. Sementara apabila persoalan membutuhkan pengawalan kepentingan daerah di tingkat nasional, lembaga representasi daerah juga harus menjalankan mandatnya secara optimal.

“Publik tidak membutuhkan pertentangan antar pihak ataupun praktik saling menyalahkan. Publik membutuhkan kepastian. Karena itu, setiap pihak harus mampu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa kendalanya, siapa yang memiliki kewenangan, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Frederick.

Ia berharap polemik PPPK Sorong dapat menjadi momentum untuk membangun praktik penyelesaian persoalan publik yang lebih dewasa, rasional, dan berbasis prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas; pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan mengenai kebijakan dan regulasi; para PPPK perlu menyampaikan aspirasi secara tertib dan berbasis data; sedangkan anggota DPD RI perlu menunjukkan efektivitas fungsi representasi daerah melalui kerja kelembagaan yang dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, persoalan 276 PPPK bukan semata-mata persoalan administratif kepegawaian. Persoalan tersebut juga merupakan refleksi terhadap kualitas koordinasi antar lembaga, efektivitas tata kelola pemerintahan, kepastian regulasi, serta sejauh mana mandat representasi politik daerah bekerja dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kritik publik harus diarahkan secara tepat berdasarkan kewenangan masing-masing institusi. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab terhadap kewenangannya, pemerintah pusat harus memberikan kepastian terhadap kebijakan nasional, sedangkan lembaga representasi daerah harus menunjukkan kinerja advokasi yang konkret melalui instrumen kelembagaan yang tersedia.

“Demokrasi yang sehat bukan mengenai siapa yang paling keras menyalahkan pihak lain. Demokrasi yang sehat adalah ketika setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara benar, setiap pejabat mempertanggungjawabkan mandat publik yang diterimanya, dan masyarakat memperoleh kepastian, keadilan, serta solusi berdasarkan hukum,” tambah Frederick. (Pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas