SORONG,Honaipapua.com, —Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Maluku dan Papua memasuki babak baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Press Realease mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, yang berlokasi di Kilometer 16, Jalan Sorong–Aimas, Kelurahan Klasaman, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024 ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 2 September 2026.
Langkah penyidik ini menjadi sinyal bahwa Kejati Papua Barat tengah memperdalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada institusi tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kejati Papua Barat menyebut penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang sah dalam proses penyidikan untuk memperoleh dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
14 Wadah Dokumen Dibawa Penyidik
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kejati Papua Barat mencatat sedikitnya delapan kontainer berisi dokumen kegiatan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Selain itu, penyidik juga mengamankan enam dus dokumen proses pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran pada periode yang sama.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen lain yang dianggap diperlukan untuk mendukung proses penyidikan turut diperoleh penyidik.
Dengan demikian, sedikitnya 14 wadah berisi dokumen berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Dokumen Akan Dianalisis, Keterkaitan Bukti Dibongkar.
Kejati Papua Barat menegaskan dokumen hasil penggeledahan akan dilakukan penyitaan oleh penyidik sesuai proses hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis dan diuji untuk mengungkap hubungan serta keterkaitannya dengan alat bukti lain yang telah maupun akan diperoleh selama proses penyidikan.
Langkah ini menjadi penting untuk mengurai secara lebih terang bagaimana proses pengelolaan anggaran tahun 2023 dan 2024 berlangsung, termasuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Kejati Papua Barat kini memiliki tumpukan dokumen yang harus dibedah satu per satu. Dari sana, penyidik akan menelusuri alur pelaksanaan anggaran, proses pembayaran hingga pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejati Papua Barat sendiri belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. (pic)
