RAJA AMPAT,HonaiPapua.com, –Proses tender Paket Pembangunan Rumah Khusus Orang Asli Papua (OAP) di Waisai II dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3 miliar menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Paket yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua tersebut dimenangkan oleh CV Muara Bintang, perusahaan yang berasal dari luar Papua, dengan nilai penawaran Rp2.888.181.947,62.
Meskipun secara regulasi paket pekerjaan di atas Rp2,5 miliar dapat dilaksanakan melalui mekanisme tender umum, banyak pihak menilai pemerintah daerah dan panitia pengadaan tidak boleh mengabaikan semangat afirmasi serta percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua yang menjadi ruh dari Otonomi Khusus.
Pasalnya, proyek yang dibangun bukan sekadar proyek konstruksi biasa, melainkan program Rumah Khusus OAP yang secara substansi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua. Karena itu, keterlibatan pelaku usaha OAP semestinya menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah pelaku usaha lokal mempertanyakan sejauh mana keberpihakan panitia pengadaan terhadap kontraktor Orang Asli Papua. Mereka menilai pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada aspek legal formal tender terbuka, tetapi juga wajib memastikan tujuan afirmatif dari program kesejahteraan OAP benar-benar terwujud.
“Benar bahwa paket di atas Rp2,5 miliar dapat ditenderkan secara umum. Namun jangan sampai aturan itu dijadikan alasan untuk mengesampingkan semangat percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua. Jika program ini diperuntukkan bagi OAP, maka pengusaha OAP juga harus mendapatkan ruang dan kesempatan yang nyata untuk terlibat,” ujar salah satu sumber kepada HonaiPapua.com.
Sorotan tersebut juga mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengamanatkan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Karena itu, publik mempertanyakan apakah terdapat keterlibatan pengusaha OAP melalui skema kerja sama operasi (KSO), subkontrak, atau bentuk pemberdayaan lainnya dalam proyek tersebut.
Jika tidak ada keterlibatan pelaku usaha OAP sama sekali, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat afirmasi yang selama ini diperjuangkan pemerintah pusat melalui kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pada Instruksi Kepada Peserta (IKP) Bab III poin 3.10 dalam dokumen pengadaan barang dan jasa, aturan umumnya mengatur tentang jumlah anggota Kerja Sama Operasi (KSO). Secara spesifik, batasan ini dibedakan berdasarkan tingkat kerumitan pekerjaan:
Pekerjaan Tidak Kompleks: Jumlah anggota KSO dibatasi paling banyak 3 perusahaan dalam 1 kerja sama operasi.
Pekerjaan Kompleks: Jumlah anggota KSO dibatasi paling banyak 5 perusahaan dalam 1 kerja sama operasi.
Pengecualian Wilayah Papua: Untuk paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan di Provinsi Papua, aturan poin 3.10 sering kali merujuk pada kewajiban pemberdayaan Pelaku Usaha Papua untuk HPS bernilai di atas Rp 2.500.000.000.
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Raja Ampat, Itha Mambrasar, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 maupun Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar memang masuk kategori tender umum sehingga terbuka bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat.
Namun demikian, Itha menegaskan bahwa kebijakan afirmatif bagi pengusaha Orang Asli Papua tetap harus menjadi perhatian pemerintah dan panitia pengadaan.
“Saya menghormati hasil proses tender yang telah dilaksanakan panitia pengadaan. Tetapi pemerintah harus memastikan pengusaha asli Papua memperoleh kesempatan yang adil dan proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Itha.
Ia juga berjanji akan meminta penjelasan dari kontraktor OAP yang mengikuti proses tender guna mengetahui apakah mereka memperoleh pendampingan dan penjelasan yang memadai terkait dokumen administrasi maupun dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proses lelang.
Lebih lanjut, Itha menyampaikan kritik terbuka kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Raja Ampat agar lebih serius membina dan memberdayakan pengusaha Orang Asli Papua.
“Saya ingin menyampaikan kepada Kepala UKPBJ Kabupaten Raja Ampat, jika saudara adalah orang asli Papua, maka tolong perhatikan anak-anak Papua. Jika terdapat kekurangan dalam dokumen administrasi maupun dokumen teknis, berikan penjelasan dan pendampingan agar mereka memahami kekurangannya. Jangan sampai ada kesan bahwa pengusaha Papua sengaja dibiarkan gagal dalam proses tender,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan sebagian pelaku usaha lokal yang selama ini merasa belum mendapatkan ruang yang cukup dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya proyek yang secara langsung diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat OAP.
Masyarakat kini meminta Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap proses tender tersebut guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak-hak pengusaha asli Papua sebagaimana amanat Otonomi Khusus.
Hingga berita ini dipublikasikan, panitia pengadaan maupun pihak CV Muara Bintang belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme keterlibatan pengusaha OAP dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Khusus OAP di Waisai II.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (pic)
