Sat Reskrim Polres Sorong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Aimas

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sorong menangkap seorang pemuda berinisial DT (19), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan terduga pelaku merupakan warga Aimas, Kabupaten Sorong. Sementara korban sekaligus pelapor diketahui berinisial SRL, seorang karyawan swasta.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Klalin, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Peristiwa bermula ketika sepeda motor milik keluarga korban diparkir di depan rumah sekitar pukul 19.00 WIT. Setelah pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIT, sepeda motor tersebut diketahui telah raib dari tempat semula.

Kendaraan yang hilang berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau dengan nomor polisi PY 2690 I. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp26 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sorong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

DT kemudian ditangkap pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau yang dilaporkan hilang serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sorong masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong guna memastikan proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Polres Sorong menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seluruh rangkaian penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung aman dan lancar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas