Polisi Ungkap Kasus Curat di Waisai, Satu Tersangka Diamankan

Bagikan berita ini

RAJA AMPAT,Honaipapua.com, —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di belakang Kantor Dinas Kebersihan Lama, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat mengamankan seorang pria berinisial BYR alias Utu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara tersangka masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela menggunakan besi. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang diduga dicuri antara lain satu unit loudspeaker merek Advance, setrika listrik, grill pan berwarna hitam, serta satu unit gitar.

Tak berhenti di situ, tersangka diduga kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil kabel instalasi listrik. Tersangka terlebih dahulu memadamkan aliran listrik, kemudian naik ke bagian plafon rumah dan memotong kabel menggunakan tang.
Kabel tersebut selanjutnya diduga dikupas untuk mengambil bagian tembaga atau kuningan yang memiliki nilai ekonomis, sebelum tersangka meninggalkan lokasi.

Aksi pencurian baru diketahui korban setelah kembali ke rumah dan mendapati lampu tidak dapat menyala. Korban kemudian menghubungi karyawan PLN Raja Ampat untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kabel instalasi listrik di dalam rumah telah dilepas dan hilang.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan mengamankan BYR alias Utu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit loudspeaker, tembaga/kuningan kabel, satu unit grill pan, satu unit setrika listrik, dan satu unit gitar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat masih melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sorong, kemudian melaksanakan tahap I dan mempersiapkan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Raja Ampat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas