BIAK,HonaiPapua.com, –Tindakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, S.T., M.M., yang diduga memblokir sejumlah nomor wartawan di aplikasi WhatsApp menuai sorotan dan kritik dari kalangan insan pers. Peristiwa yang mencuat pada Rabu (4/6/2026) tersebut dinilai sebagai bentuk penghambatan komunikasi antara pejabat publik dan media.
Sejumlah wartawan mengaku tidak lagi dapat menghubungi Pj Sekda untuk melakukan konfirmasi terkait berbagai agenda pemerintahan maupun isu-isu publik yang berkembang di Kabupaten Biak Numfor. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan satu tanda centang, sementara panggilan melalui WhatsApp tidak dapat tersambung.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa nomor para wartawan telah diblokir secara sengaja. Padahal, selama ini WhatsApp menjadi salah satu sarana utama komunikasi yang digunakan pejabat daerah dan media untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi pemblokiran terhadap wartawan. Sebagai pejabat publik, seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, bukan justru menutup akses informasi,” ujar salah seorang wartawan senior di Biak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Wartawan menilai pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan akses informasi kepada media sebagai bagian dari pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Sekda Zacharias L. Mailoa belum memberikan penjelasan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah jurnalis belum membuahkan hasil.
Praktisi pers menilai bahwa sikap menutup jalur komunikasi dengan media berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Jika dugaan pemblokiran tersebut benar dilakukan secara sengaja untuk menghindari konfirmasi media, maka tindakan itu dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan pemerintah.
Masyarakat pun berhak mengetahui berbagai kebijakan, program, maupun persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Para wartawan di Biak Numfor berharap Pj Sekda segera memberikan klarifikasi terbuka terkait persoalan ini. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang sehat dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Claus)
