FORKOM IMEKKO PBD Pertanyakan Legalitas Perizinan PSN dan Perusahaan di Wilayah Adat Imekko, Desak DPR RI dan Pemerintah Bertanggung Jawab

Bagikan berita ini

Sorong Selatan,Honaipapua.com, –Forum Komunikasi Masyarakat Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda (FORKOM IMEKKO) Papua Barat Daya mempertanyakan dasar hukum dan proses perizinan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah adat Imekko, Kabupaten Sorong Selatan.

Ketua FORKOM IMEKKO Papua Barat Daya, Ferry Onim, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait rekomendasi dan izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang masuk ke wilayah adat Imekko.

Menurut Onim, publik berhak mengetahui apakah izin dan rekomendasi operasional perusahaan telah melalui mekanisme yang sesuai, termasuk persetujuan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Gubernur serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, maupun rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

“Kami mempertanyakan secara terbuka, apakah pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah benar-benar memberikan rekomendasi dan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang kini beroperasi di wilayah Imekko. Jika iya, maka pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat dasar dan pertimbangan pemberian izin tersebut,” tegas Onim.

Selain itu, FORKOM IMEKKO juga mendesak anggota DPR RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, untuk ikut bertanggung jawab terhadap persoalan kerusakan hutan yang menurut mereka telah berlangsung sejak beroperasinya sejumlah perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seperti Korindo, Wanagalang, hingga perusahaan yang saat ini beroperasi, yakni BKI.

FORKOM IMEKKO menilai hingga kini belum terlihat adanya program reboisasi yang signifikan terhadap kawasan hutan adat yang terdampak aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami meminta anggota DPR RI keterwakilan Dapil Papua Barat Daya tidak hanya diam. Sebagai wakil rakyat dari Papua Barat Daya, beliau harus ikut bertanggung jawab memperjuangkan pemulihan lingkungan dan mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat akibat aktivitas perusahaan di wilayah Imekko hingga Maybrat,” ujar Onim.

Lebih lanjut, Onim menilai pemerintah daerah dan pemerintah provinsi selama ini terkesan menghindari tanggung jawab terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
“Kami melihat pemerintah seolah-olah tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Padahal masyarakat ingin mengetahui siapa saja pihak yang memberikan rekomendasi dan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Jangan sampai ada pihak yang melempar batu sembunyi tangan,” katanya.

FORKOM IMEKKO juga meminta para pemimpin daerah yang pernah menjabat di Sorong Selatan, mulai dari bupati periode pertama hingga bupati yang saat ini menjabat, untuk memberikan penjelasan secara jujur kepada masyarakat terkait proses masuknya perusahaan-perusahaan ke wilayah adat Imekko.

Dalam pernyataannya, FORKOM IMEKKO menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Pertama, mendesak penyelesaian program reboisasi terhadap kawasan hutan adat yang terdampak aktivitas perusahaan, termasuk yang pernah dikelola oleh PT Wanagalang, Korindo, dan BKI.
Kedua, meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi dan menghentikan penerbitan izin baru perkebunan sawit di wilayah adat Imekko sampai adanya kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

“Reboisasi hutan adat harus segera dilaksanakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kerusakan yang dirasakan masyarakat adat selama bertahun-tahun. Semua pihak yang terlibat dalam pemberian izin harus berani bertanggung jawab,” tutup Ferry Onim. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas