Akademisi: Beberapa Wilayah di Indonesia yang diberikan Status OTSUS, memiliki Kewenangan Diskriminasi Positif

Bagikan berita ini

Akademisi: Beberapa Wilayah di Indonesia yang diberikan Status OTSUS, memiliki Kewenangan Diskriminasi Positif

Sorong,Honaipapua.com, -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta turunannya dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dimana dalam regulasi tersebut telah mengatur Kewenangan Strategis Provinsi Papua yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Khusus Papua yang diberikan meliputi bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Perekonomian, Kependudukan dan Ketenagakerjaan serta Pembangunan berkelanjutan dan Lingkungan Hidup.

Dalam pelaksanaan sejumlah Kewenangan tersebut seharusnya Eksekutor Kebijakan dalam rangka Implementasi OTSUS Papua semestinya Para Gubernur, Para Bupati dan Para Walikota dan OPD Teknis terkait bidang strategis OTSUS yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua harus berani melakukan Kebijakan yang bersifat Diskriminasi Positif
dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Perekonomian, Kependudukan dan Ketenagakerjaan serta Pembangunan berkelanjutan dan Lingkungan Hidup bagi Upaya Percepatan dan Peningkatan Pembangunan dan Pelayanan Khusus bagi Orang Asli Papua sehingga tujuan dan ekspektasi Negara bagi kemajuan Pembangunan Papua di segala bidang bisa terwujud.

Diskriminasi positif merupakan sebuah konsekuensi logis dari diterapkannya UU OTSUS. Sehingga suka atau tidak suka, eksekutif (dalam hal ini pemerintah) harus mampu menerjemahkan spirit OTSUS tersebut dalam melindungi hak Orang Asli Papua yang terimplementasi dalam setiap keputusan dan kebijakan daerah dalam berbagai bidang seperti yang disampaikan sebelumnya.

Penyelenggaraan Pemerintahan OTSUS Papua harus berpihak, memproteksi dan memberdayakan Orang Asli Papua saja seperti Daerah lainnya di Indonesia yang juga berstatus Otonomi Khusus dan atau Istimewa seperti Aceh, Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

Jika Otonomi Khusus/Keistimewaan daerah dapat dilaksanakan dengan baik pada daerah lain, lalu mengapa ragu untuk melakukannya di Tanah Papua?

Penulis adalah Seorang Akademisi Arnold Fredo Binter, S.Si.Teol., M.Si Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nani Bili Sorong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas