Malam Jumat Akhir Juli Jadi Saksi, Polisi Geledah 13 Ruangan Kantor DPRP Papua Barat Daya, Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar Dibongkar

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Suasana Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya di Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong, mendadak berubah mencekam pada Kamis (30/7/2026) malam.

Saat sebagian besar aktivitas perkantoran telah berakhir, puluhan personel penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan besar-besaran terhadap sedikitnya 13 ruangan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam itu menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. Sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Ketua DPRP, Wakil Ketua, pimpinan fraksi, Sekretaris Dewan (Sekwan), Kabag, Kasubag hingga ruang staf, tak luput dari pemeriksaan penyidik.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., bersama tim penyidik.
Menurut IPTU Ihot, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.

“Penggeledahan malam ini merupakan tindak lanjut dari press release yang telah kami sampaikan pada hari Senin lalu. Untuk melengkapi alat bukti, kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan guna mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Penyidik menyisir berbagai dokumen penting, mulai dari kontrak pekerjaan, dokumen perencanaan, administrasi pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban keuangan hingga arsip lainnya yang dinilai memiliki nilai pembuktian dalam perkara tersebut.

Seluruh dokumen yang diamankan masih menjalani proses identifikasi dan inventarisasi sebelum nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penyelidikan awal, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.

“Perkiraan kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Untuk nilai yang pasti, kami masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang,” jelas IPTU Ihot.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penggeledahan bukan akhir dari proses hukum. Penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi, menganalisis dokumen yang telah diamankan, meminta keterangan ahli, hingga menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses penanganan perkara ini masih panjang. Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya serta mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat. Seorang warga Kota Sorong yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap penyidikan dilakukan hingga tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Pegawai yang sudah digaji negara dan mendapat berbagai fasilitas seharusnya bekerja dengan jujur serta melayani masyarakat dengan baik. Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara terbuka sampai siapa pun yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Masyarakat tentu ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Penggeledahan terhadap kantor lembaga legislatif tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. (pic)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas