Diduga Melanggar Kode Etik Profesi, Oknum Penyidik Reskrim Polresta Sorong kota Diadukan ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Lembaga Bantuan Hukum Abdi Papua, Yance Dasnarebo,S.H didampingi Benyamin Warikar.S.H, mengatakan, terkait dengan MALA administrasi yang diduga dilakukan oknum penyidik Polresta Sorong kota pada saat menangani perkara sengketa lahan Vega Hotel bersama keluarga Boekorsjom pada pertengahan tahun 2023 yang lalu, dimana penyidik Reskrim Polresta Sorong kota telah menahan 5 orang Klien yang ditahan di ruangan tahanan Polresta Sorong kota, 1 orang ibu ditahan pada saat jam kerja dan masih mengenakan pakaian dinas kerja di kantor walikota Sorong selama 14 hari sedangkan 4 orang pria ditahan kurang lebihnya selama 23 hari, tanpa ada keterangan bukti kuat pidana yang dilakukan oleh kelima Klien kami.

Nampak bukti pelaporan surat aduan yang telah dimasukkan ke Divisi Propam Mabes Polri

” Kami menduga bahwa pada saat proses penahanan dan pemeriksaan terhadap kelima Klien kami, penyidik diduga tidak teliti atau tidak profesional dalam menjalankan aturan atau amanat peraturan Kapolri dalam menangani perkara sengeketa lahan Vega hotel dan keluarga Boekorsjom saat itu sementara bergulir, kami pertanyakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para penyidik Reskrim Polresta Sorong kota, sehingga pada 17 Januari 2024 yang lalu, kami selaku kuasa hukum telah melayangkan surat aduan kepada Divisi Propam Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM RI di Jakarta, ” beber Yance Dasnarebo,S.H didampingi Benyamin Warikar.S.H Senin (22/1) kemarin di kediaman keluarga Boekorsjom.

Nampak bukti pelaporan surat aduan yang telah dimasukkan ke Komnas HAM RI

Dikatakan Jaden begitu disapa bahwa dari perkara sengeketa lahan Vega hotel dan keluarga Boekorsjom ini diduga kurang adanya alat bukti yang kuat, para penyidik telah melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diduga tanpa mengikuti standar operasi kerja (SOP) dengan mengikuti prosedur aturan hukum yang berlaku sehingga surat aduan yang kami sudah masukan kepada Pak Kapolri melalui Divisi Propam Mabes Polri kedepannya dapat menindaklanjuti surat aduan masyarakat adat asli Papua yang merupakan warga negara Indonesia datang ke Jakarta dengan biaya yang cukup mahal ongkos transportasinya hanya untuk mencari keadilan.

Nampak bukti pelaporan surat aduan yang telah dimasukkan ke komisi III DPR RI

Untuk diketahui bahwa proses untuk mengeluarkan kelima Klien kami dari dalam ruang tahanan saat itu, selaku kuasa hukum, kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda Kota Sorong untuk turun ke lapangan mengukur ulang menyaksikan sengeketa lahan siapa sebenarnya yang mempunyai hak milik atas sengeketa lahan yang dimaksud dan ternyata hasilnya keluarga Boekorsjom memang dinyatakan sebagai pemilik. ” Jadi perkara ini adalah menyangkut hak asasi manusia, walaupun Klien kami sudah dibebaskan dan kami menduga masalah ini belum diselesaikan secara keluarga atau mediasi, sehingga dugaan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota Polri penyidik itu kami adukan ke tingkat Mabes Polri, dengan tujuan agar pimpinan tertinggi dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum penyidik Reskrim Polresta Sorong kota dapat diproses sesuai aturan yang berlaku secara internal kepolisian, ” harap Jaden seraya menambahkan bahwa proses perdata sengeketa lahan Vega hotel dan keluarga Boekorsjom ini sementara berjalan di pengadilan negeri Sorong.

” Saya berharap kepada bapak Kapolri melalui Divisi Propam agar menindaklanjuti surat aduan kami, dan kalau memang nanti diperiksa dan terbukti, kami berharap agar oknum penyidik Reskrim Polresta Sorong kota dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di kepolisian, agar menjadi pelajaran juga bagi oknum-oknum penyidik Reskrim lainnya seraya menambahkan lagi kepada Komnas HAM RI dan DPR RI agar kedepannya dapat turunkan Tim ke kota Sorong untuk melihat lebih proses sengeketa lahan antara keluarga Boekorsjom dan Vega hotel, dimana posisi kepemilikan hak atas tanah adat yang sebenarnya.

Hal yang sama pula juga ditambahkan oleh Benyamin Warikar.S.H bahwa pada saat proses hukum penanganan berjalan, diduga adanya laporan fitnah yang dilaporkan sehingga mengakibatkan kelima Klien kami ditangkap dan ditahan oleh oknum penyidik Reskrim Polresta Sorong kota yang diduga sewenang-wenang menangkap dan menahan kelima Klien kami tanpa melihat cukup bukti akurat sehingga kelima Klien kami nyatakan tidak ada keadilan dalam perjalanan proses hukum sengketa lahan yang dimaksud.

” Jadi selaku kuasa hukum kelima Klien kami telah sepakat nyatakan hak azasi manusia diduga telah dilanggar oknum penyidik Reskrim Polresta Sorong kota kode etik profesi, sehingga untuk mencari keadilan, maka langkah selanjutnya yang telah kami lakukan adalah berangkat ke Jakarta melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM dan DPR RI, dengan harapan kedepannya dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “tambah Bewa begitu disapa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas