SORONG SELATAN,Honaipapua.com, –Gelombang penolakan dan kritik terhadap aktivitas perusahaan di wilayah hutan adat kembali mencuat. Masyarakat hukum adat dari wilayah Wombah, Karirf, Wanuni, Atori, dan Aifat Selatan mengadukan persoalan dugaan kegaduhan sosial yang terjadi di tengah masyarakat adat akibat aktivitas perusahaan yang dinilai berjalan tanpa komunikasi terbuka dan pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah.
Tokoh masyarakat adat, Soleman Mate, secara tegas meminta pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pembongkaran hutan adat sebelum adanya dialog resmi bersama masyarakat pemilik hak ulayat dan para tokoh adat setempat.
“Perusahaan jangan datang bekerja lalu mengabaikan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Sebelum pembongkaran berjalan, harus duduk bicara secara baik dengan masyarakat dan menghadirkan tokoh-tokoh adat supaya prosesnya transparan dan dapat diawasi bersama,” tegas Soleman Mate saat diwawancarai melalui sambungan telepon Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, masyarakat adat bukan menolak pembangunan, namun meminta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini dinilai sering diabaikan dalam proses pemberian izin maupun aktivitas investasi di wilayah Papua Barat Daya.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maybrat yang dinilai terlalu mudah memberikan rekomendasi izin tanpa pengawasan serius terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan di lapangan.
“Pemerintah jangan hanya fokus mengejar pajak dan investasi, tetapi menutup mata terhadap penderitaan masyarakat adat yang setiap hari menerima dampaknya. Kalau izin sudah keluar, pemerintah juga wajib turun mengontrol aktivitas perusahaan, bukan lepas tangan,” ujarnya.
Sorotan tersebut juga diarahkan kepada proses rekomendasi izin lingkungan yang disebut melibatkan instansi lingkungan hidup di Provinsi Papua Barat Daya.
Masyarakat menilai pemerintah daerah dan pihak terkait harus bertanggung jawab memastikan aktivitas perusahaan tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat.
Soleman Mate meminta agar sebelum aktivitas pembongkaran di Blok A dilanjutkan, pihak PT Harmoni Agri Mandiri terlebih dahulu membuka ruang dialog yang adil dan melibatkan seluruh unsur masyarakat hukum adat secara terbuka.
“Kami tidak mau masyarakat adat hanya dijadikan penonton di atas tanahnya sendiri. Tokoh adat harus dilibatkan dan diberi ruang untuk mendampingi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Imekko (Forkom Imekko) Papua Barat Daya, Ferry Onim, turut mempertegas tuntutan masyarakat adat.
Ia meminta PT Harmoni Agri Mandiri menghormati keberadaan tokoh-tokoh adat dan tidak membatasi keterlibatan mereka dalam proses pengawasan aktivitas perusahaan.
“Perusahaan wajib menghargai masyarakat hukum adat dan tokoh-tokohnya. Jangan sampai masyarakat merasa dipinggirkan di tanah leluhurnya sendiri. Pemerintah daerah juga harus hadir menyelesaikan persoalan ini sebelum konflik semakin meluas,” tegas Ferry Onim.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi pemberi izin administratif, tetapi juga hadir sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat dan penjaga keseimbangan lingkungan hidup di wilayah Papua Barat Daya. (***)
