Sorong Selatan,Honaipapua.com, –Pendamping tokoh masyarakat hukum adat, Ferry Onim, mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terkait persoalan reboisasi hutan masyarakat adat milik marga Same dan Mate yang dipimpin tokoh adat Soleman Mate.
Menurut Ferry Onim, hingga saat ini masyarakat adat belum menerima kepastian atas rekomendasi dan disposisi Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya tertanggal 12 Maret 2026 yang meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Ferry Onim mendesak Komisi I DPR Provinsi Papua Barat Daya agar segera memanggil pihak perusahaan PT Bangunan Karya Irian (BKI) dan PT Wanagalan guna membahas tuntutan masyarakat hukum adat terkait kewajiban reboisasi hutan adat yang dinilai belum diselesaikan.
“DPR Provinsi Papua Barat Daya harus segera menindaklanjuti disposisi Ketua DPR PBD dan memanggil pihak perusahaan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut di tengah masyarakat adat,” tegas Ferry Onim.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya segera mengambil langkah konkret terhadap tuntutan masyarakat hukum adat tersebut.
Menurut Onim, seluruh perizinan pemanfaatan lahan masyarakat adat berada di bawah kewenangan instansi terkait, sehingga pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap reboisasi benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Dinas Kehutanan harus menjelaskan terkait pembayaran ganti rugi hutan masyarakat adat sesuai aturan Kementerian Kehutanan. Jika menebang 10 pohon, maka wajib mengganti dengan menanam kembali 10 pohon. Namun fakta di lapangan hal itu tidak terlaksana,” ujarnya.
Onim menilai persoalan reboisasi dan kompensasi terhadap masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi tidak serta-merta mengeluarkan izin baru kepada perusahaan sebelum persoalan masyarakat adat diselesaikan.
Ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hukum adat Same dan Mate sampai tuntutan mereka benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Selain itu, Ferry Onim kembali mendesak DPR Provinsi Papua Barat Daya agar segera memanggil PT Wanagalan dan PT BKI untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat hukum adat yang merasa dirugikan akibat aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.
“Kami akan terus mengawal perjuangan masyarakat hukum adat sampai ada penyelesaian yang jelas dan adil,” tutup Ferry Onim. (***)
