Sorong,Honaipapua.com, —Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu.

Kasus tersebut, menjadi sorotan publik setelah korban mengalami delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

Sidang etik yang digelar di ruangan Aula Mapolda Papua Barat Daya Selasa (12/5/2026) siang tersebut, dipimpin Ketua Komisi AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Wakil Ketua Komisi AKBP Eddwar Martua Pandjaitan, S.I.K., M.H., serta anggota komisi AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. Sementara tim penuntut terdiri dari AKP Brury, S.H., dan Bripka Bahrun Rapid. Adapun pendamping terduga pelanggar yakni IPTU Suryadi, S.H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, tindakan brutal tersebut dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban.

Motif pelaku diduga dipicu rasa dendam setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya — yang juga kakak korban — kepada ayah korban. Isi percakapan itu disebut mengandung cekcok dan kata-kata kasar terhadap orang tua keluarga korban.

Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menilai tindakan Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika profesi kepolisian.

Pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan yang merugikan institusi kepolisian.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kewajiban menaati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Kasus ini memicu kritik keras dari masyarakat yang menilai tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga memperlihatkan bahaya ketika aparat penegak hukum justru menjadi pelaku kekerasan berat terhadap warga sipil.
Publik menilai pemecatan tidak hormat merupakan langkah yang sudah seharusnya dilakukan, namun tidak cukup berhenti pada sidang etik semata. Proses pidana secara transparan dan terbuka juga didesak agar keadilan benar-benar dirasakan korban dan keluarga.
Masyarakat juga meminta Polda Papua Barat Daya melakukan evaluasi serius terhadap pembinaan mental, pengawasan internal, serta seleksi integritas anggota di lapangan. Sebab, tindakan sadis berupa penikaman hingga menyebabkan korban kritis dinilai tidak dapat ditoleransi dan menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian.
Putusan PTDH terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf diharapkan menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang melakukan kekerasan brutal dan menyalahgunakan statusnya sebagai aparat penegak hukum. (***)
