Biak,Honaipapua.com, –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua bersama DPRK Kabupaten Biak Numfor berkomitmen memperkuat penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia dan hukum adat di Kabupaten Biak Numfor.
Komitmen tersebut disepakati dalam kunjungan kerja Komnas HAM Papua ke Kantor DPRK Biak Numfor, Selasa (12/5/2026).
Rombongan Komnas HAM Papua dipimpin Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey dan diterima langsung Ketua DPRK Biak Numfor, Daniel Rumanasen di Ruang Transit Gedung DPRK Biak Numfor.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM memaparkan temuan awal terkait sejumlah rencana alih fungsi lahan di wilayah Biak Numfor yang diduga belum memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan kepada masyarakat adat.
“Kami menemukan indikasi proses pengalihan lahan belum melibatkan otoritas adat yang sah. Ini berpotensi melanggar hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat yang merupakan bagian dari HAM,” ujar Frits Ramandey.
Ia menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari mandat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak ulayat juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Menanggapi hal tersebut, Daniel Rumanasen menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komnas HAM Papua dalam mengawal penyelesaian persoalan tanah adat di Biak Numfor.
“Bagi masyarakat adat Biak, tanah bukan hanya aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup yang melekat dengan identitas budaya dan sistem kepercayaan. Karena itu, penyelesaian harus restoratif, adil, dan selaras dengan hukum adat,” tegas Daniel.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga sepakat membentuk forum koordinasi berkala yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh adat, serta lembaga HAM.
Forum tersebut diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor.
Sinergi antara Komnas HAM Papua dan DPRK Biak Numfor itu diharapkan mampu memastikan pembangunan dan investasi di daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. (Claus)
