Januari-Mei 2023 Reskrim Polres Raja Ampat, Terima 12 Laporan Kasus Anak Dibawah Umur

Bagikan berita ini

Waisai, Honaipapua.com, -Kasus ABH (anak berhadapan hukum) dan dibawa umur mulai terhitung dari bulan Januari- Mei 2023 peningkatannya sangat signifikan hal itu dikatakan oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsoran, S.IK, M.IK melalui Plt. Kasat Reskrim, Ipda. I Made Ariawan, S.H kepada media ini diruang kerjanya Rabu, 31/05/2023.

Plt. Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda. I Made Ariawan, S.H

“Jadi beberapa bulan ini, mulai dari januari-Mei 2023 kita sudah menerima 12 laporan ataupun pengaduan kasus yang melibatkan anak dibawa umur” ujar I Made.

Dikatakan laporan tersebut, yang pertama yakni anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Untuk anak sebagai pelaku ada sekitar 7 laporan yang kami terima dengan berbagai macam kasus.

Lanjut dikatakan kasus yang dilaporkan antaralain kasus pencurian laptop, HP, Pencurian uang di mesin ATM salah satu Bank Swasta di Waisai, pencurian Pakaian dipasar, pencurian uang dikios, dan juga pencurian sepeda motor disalah satu Mesjid di Kobeoser. Terangnya

Kemudian lanjut Plt. Kasat Reskrim bahwa untuk kasus sexual terhadap anak dibawa umur ada sekitar 6 kasus, antara lain, kasus persetubuhan dan pencabulan. Sedangkan untuk proses hukumnya sudah ada dua kasus yang kami limpahkan ke kejaksaan, dan 4 Kasus lainya masih dalam proses Pemeriksaan. Ungkap Plt.Kasat Reskrim

Dijelaskan terkait dengan penanganan kasus terhadap anak, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan masuk dalam tuntutan berbeda dengan penanganan kasus-kasus yang lain.

” Jadi kalau misalnya dia sebagai korban, maka wajib hukumnya pada saat pemeriksaan dan penuntutan, harus di dampingi oleh penggiat sosial(Pengsos) masyarakat yang ada di dinas perlindungan perempuan dan anak (PPA). Namun kalau dia sebagai pelaku maka harus didampingi oleh Badan Pemasyarakatan( BAPAS) yang ada di Sorong” jelas I Made.

Lanjut dijelaskan oleh I Made, selama pihaknya menangani kasus anak sebagai pelaku atau anak berhadapan hukum( ABH) selalu berkoordinasi dengan BAPAS, namun karena kendalanya BAPAS sendiri ada di sorong, makanya kasus-kasus anak dibawa umur, kami kumpulkan semuanya dulu, lalu kami menyurati BAPAS. Begitupun Pengsos dari dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Raja Ampat, tapi karena terbatasnya sumber daya, maka biasanya mereka juga mengundang dari luar Raja Ampat, karena selama ini ada beberapa kasus yang sudah naik ke persidangan, mereka selalu mengambil pendamping Pengsos dari luar

Terkait penanganannya, menuru Kasat berdasarkan sistim peradilan anak, UU nomor 11 Tahun 2012. Penyidik wajib untuk melaksanakan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

” Jadi kalau ada beberapa kasus yang melibatkan anak itu diversi dan ditetapkan dari pengadilan negri sorong. Tentunya memiliki kriteria dengan ancaman hukumannya dibawa 7 tahun, ” ujarnya.

Namun berbeda dengan kasus anak sebagai korban misalnya, pencabulan, pelecehan dan kejahatan sexual. Itu otomatis kita langsung proses tanpa melalui diversi.tegas Kasat. (Caken)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas