SORONG,HonaiPapua.com, –Tim Delta Wolf Jatanras Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua terduga pelaku serta menyita 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Kedua pelaku berinisial EU alias B (17) dan MN alias M (17) diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di kawasan Reklamasi, Jalan Sam Ratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong.

Kasubid Jatanras Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/537/VI/2026/SPKT/POLRESTA SORKOT tertanggal 1 Juni 2026.

“Tim Delta Wolf menerima informasi dari agen lapangan terkait adanya rencana transaksi jual beli sepeda motor dengan harga Rp3 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar AKBP Ardy Yusuf kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam milik warga yang diparkir di kawasan Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Kota Sorong.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemui korban yang membenarkan kehilangan kendaraannya. Korban juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku.
Tidak berhenti pada pengungkapan satu kasus, pengembangan yang dilakukan Tim Delta Wolf Jatanras mengungkap fakta bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 18 tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Sejumlah kendaraan tersebut diserahkan secara kooperatif oleh pihak keluarga pelaku setelah mengetahui keterlibatan keduanya dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap enam unit sepeda motor lainnya yang telah teridentifikasi dan diduga berada di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Opsnal Delta Wolf Jatanras juga terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian terkait guna mengembangkan kasus, mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain, termasuk penadah barang hasil curian, serta menelusuri TKP lainnya yang berkaitan dengan pengakuan kedua pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke kantor polisi terdekat dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk mempermudah proses identifikasi serta pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ardy Yusuf. (***)
