Kota Sorong,Honaipapua.com, –Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama jajaran Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Sorong.
Melalui kerja sama dan koordinasi yang solid dengan Tim Malawili Polres Aimas, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan seorang pelaku berinisial YS (25), warga Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, pada Sabtu (23/05/2026).
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, kepada awak media menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial RI (22), warga Jalan S. Kalagison, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah miliknya yang diparkir di teras depan rumah pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.20 WIT.
Menurut keterangan korban, sepeda motor tersebut diparkir seperti biasa sebelum dirinya masuk beristirahat. Namun saat bangun sekitar pukul 07.00 WIT dan membuka pintu depan rumah, korban terkejut karena kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus pencurian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sorong Timur AKP Wira Wisudawan langsung memerintahkan Tim Paniki untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif dengan menelusuri sejumlah petunjuk serta berkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Malawili Polres Aimas.
Dari hasil penyelidikan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YS. Pelaku kemudian diamankan oleh Tim Malawili Polres Aimas sebelum dilakukan koordinasi dengan Tim Paniki Polsek Sorong Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal di Polres Aimas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sorong Timur sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Km 10 masuk, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Paniki Polsek Sorong Timur segera menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sorong Timur guna menjalani pemeriksaan serta interogasi lanjutan. Dalam pemeriksaan itu, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Tidak berhenti sampai di situ, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah yang diketahui merupakan kendaraan milik korban RI.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna coklat yang turut masuk dalam pengembangan kasus hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Sorong Kota dalam menindak pelaku kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (***)
