PT. MAM Benarkan Ada Praktek Ilegal Logging di Areal Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayunya

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Adanya pemberitaan terkait praktek ilegal logging dari Aliansi Masayarakat Adat Nusantara (AMAN) dikawasan hutan yang di kelola olah PT. Mancaraya Argo Mandiri, diakui oleh Kuasa Hukum PT. MAM, Albert Fransstio.

Kuasa Hukum PT. MAM, Albert Fransstio.

Ketika dikonfirmasi media ini, Albert Fransstio mengungkapkan kliennya (PT. MAM) merasa dirugikan atas praktek tersebut yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, Rabu (10/7/24).

Menurutnya PT. MAM adalah korban dari para pemain ilegal logging. ” Memang benar di areal izin PT. MAM ada kayu-kayu hasil illegal logging, oleh sebab itu PT. MAM sejak tahun 2023 sampai dengan per Juli 2024 sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum, dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Longging di Areal IUPHHK (Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu) PT. MAM, akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil, bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku ilegal logging,” terangnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa bukan PT Mancaraya Argo Mandiri yang melakukan praktek ilegal logging itu Itu tidak benar.

“Tidak benar Mancaraya melakukan penebangan tanpa izin dan tidak benar melakukan illegal longging. Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. MAM masih berlaku. Sesungguhnya PT. Mancaraya Agro Mandiri adalah korban dari para pemain illegal logging,” bebernya.

Albert juga mengatakan PT. MAM merasa dirugikan oleh tuduhan sepihak tersebut dan telah membuat laporan pengaduan ilegal logging serta menunggu tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat berani dan bertindak tegas kepada pelaku illegal logging Se-Sorong Raya, Negara tidak boleh kalah, tutupnya. (Mar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas