Raja Ampat,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Yance Dasnarebo,S.H., Imanuel Makusi mendesak Penyidik Polres Raja Ampat segera menangkap Pelaku lainnya yang masih berkeliaran, terkait dugaan Penganiayaan yang terjadi di Jalan Bhayangkara 01 Waisai Kabupaten Raja Ampat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/X/2023/SPKT//Polres Raja Ampat /Polda Papua Barat , Tanggal 09 Oktober 2023 yang mengakibatkan Klien nya meninggal dunia ketika dirujukan dari rumah sakit umum Daerah Raja Ampat ke Rumah sakit umum Daerah Km.22 Kabupaten Sorong.
Kepada media ini Rabu, (13/3) Yance Dasnarebo ,S.H, mengatakan, terkait dengan Proses Penyidikan dan Penyelidikan Yang dilakukan oleh penyidik Polres Raja Ampat kurang lebih lima bulan ini, dalam mengungkap Fakta kebenaran dalam kasus Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya Nyawa terhadap klien kami, maka kami sebagai Kuasa Hukum keluarga korban menilai diduga ada kejanggalan dan tidak merasa puas dengan Kinerja Penyidik Polres Kabupaten Raja Ampat, yang hanya menetapkan satu orang anak yang masih di bawah umur sebagai Terdakwa, dan hari ini Terdakwa berinisial M.S telah mengikuti Sidang Pertama, yaitu, Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa. ” inikan Kasus nya pasal 351 Ayat (3) KUHP kok bisanya penyidik memberikan pasal 170 KUHP, inikan aneh bagi kami kuasa hukum, “beber Yance.
Maka dengan itu kami selaku kuasa hukum dari almarhum Imanuel makusi menduga bahwa sepertinya beberapa oknum yang ikut terlibat dalam Kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya Nyawa adalah diduga keluarga dari oknum Penegak hukum, sehingga seakan-akan kasus ini tidak bisa dibuka terang benderang.
” Kami berharap Kasus ini segera Penyidik Polresta Raja Ampat serius dalam menangani karena sudah hampir kurang 5 bulan ini tersangka lainnya belum di jadikan tersangka dan belum di proses, ” harap Yance.
” Kami kuasa hukum sudah mengantongi beberapa bukti pendukung, apabilah Penyidik Polres Raja Ampat tidak bekerja serius dalam menangkap pelaku lainnya, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM serta DPR RI Komisi III Bidang Hukum dan HAM, ” tambah Yance lagi. (***)