Supiori,Honaipapua.com, -Seorang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial BM menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan insiden kekerasan terhadap warga bernama Hermanus Rumainum (HR) yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.28 WIT di Kabupaten Supiori.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/4/2026) BM menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, melainkan reaksi spontan yang dipicu oleh rangkaian peristiwa sebelumnya.
Ia menjelaskan, sehari sebelum kejadian, Pemerintah Kabupaten Supiori bersama delegasi MRP tengah melaksanakan kegiatan penguatan masyarakat adat di empat kampung di Distrik Supiori Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Asisten I Setda Supiori, Kepala Dinas Sosial dan UMKM, Kepala Distrik, serta para kepala kampung.
Namun di tengah kegiatan berlangsung, HR bersama tiga rekannya diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Dalam situasi tersebut, HR disebut melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti berteriak, mengancam peserta agar tidak mengikuti kegiatan, hingga menyampaikan pernyataan bahwa program kolaborasi MRP dan pemerintah daerah akan “membawa masyarakat ke dalam jurang”.
BM menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam Pasal 316 ayat (1), disebutkan bahwa seseorang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10 juta.
Selain itu, HR juga disebut melontarkan tuduhan di depan publik bahwa salah satu anggota MRP bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi.
“Hal itu tidak benar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik dan upaya penguatan masyarakat adat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas BM.
Ia mengaku sempat menahan diri dan tidak merespons tuduhan tersebut secara langsung demi menjaga kondusivitas kegiatan. Bahkan, BM memberikan waktu 24 jam kepada HR untuk hadir dalam forum klarifikasi secara adat dan musyawarah. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
BM menambahkan, hubungan keduanya sebagai sesama warga Kampung Urmbori menjadi faktor yang memperkuat dimensi emosional dalam peristiwa tersebut. Dalam budaya masyarakat adat Papua, nilai kehormatan dan martabat memiliki posisi yang sangat penting, terutama ketika disampaikan di ruang publik.
“Karena kami satu kampung, tentu ada harga diri yang harus dijaga. Ketika itu dilecehkan di depan banyak orang, reaksi emosional tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Pada Minggu, 19 April 2026, HR kembali mendatangi kediaman BM dengan didampingi Babinsa setempat. Namun, menurut BM, kedatangan tersebut tidak disertai itikad baik untuk klarifikasi, melainkan dalam sikap yang dinilai defensif.
Dalam kondisi emosional tersebut, BM mengakui terjadi tindakan fisik terhadap HR. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak direncanakan, melainkan bentuk reaksi spontan atas situasi yang berkembang.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. BM berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu terverifikasi. (***)
