Sorong,Honaipapua.com, -Polda Papua Barat Daya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw di halaman Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar,SH,.S.IK.M.KP, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap secara rinci kronologi peristiwa.

Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIT itu memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 14 Maret 2026 ketika sejumlah tersangka berkumpul di sebuah pondok di dalam hutan dekat Kampung Sumbekas. Pertemuan tersebut berlanjut keesokan harinya di kawasan hutan sekitar Kampung Jukbi.
Dalam pertemuan kedua, para tersangka datang dengan membawa berbagai peralatan, termasuk parang dan senjata api rakitan. Mereka kemudian bergabung dengan kelompok lain hingga jumlahnya bertambah. Dalam pertemuan tertutup yang dipimpin pimpinan kelompok, para pelaku diduga merancang aksi secara terstruktur.
Para pelaku selanjutnya membagi peran dan posisi di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot, sebelum menunggu target yang akan melintas sesuai rencana yang telah disusun.
Aksi terjadi pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, saat tiga sepeda motor yang ditumpangi para korban dan saksi melintas di lokasi. Para pelaku yang telah bersiaga kemudian melakukan penyerangan yang diawali dengan tembakan dari senjata api rakitan.
Situasi semakin mencekam ketika para pelaku keluar dari persembunyian dan menghadang korban menggunakan senjata tajam. Upaya korban untuk melarikan diri tidak berhasil setelah kendaraan mereka terjatuh akibat pengereman mendadak dan tabrakan.
Dalam kondisi tidak berdaya, para korban kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Rekonstruksi juga mengungkap bahwa para pelaku diduga sempat membuat dokumentasi video sebelum akhirnya melarikan diri ke dalam hutan sejauh kurang lebih satu kilometer.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta keluarga korban. Kehadiran keluarga korban menambah suasana haru sekaligus tegang selama proses berlangsung.
Junov Siregar menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dari seluruh adegan yang diperagakan, penyidik menilai terdapat kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan perencanaan yang matang. Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda, serta Jaksa Penuntut Umum Harlan. Hadir pula penyidik gabungan, keluarga korban Yohanis E. Bido dan Yermia Lobo, serta tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (YBH-GERIMIS). (***)
