5 Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Dilimpahkan ke Kejari Biak

Bagikan berita ini

Biak,Honaipapua.com, -Polres Biak Numfor resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Biak.

Kasus tersebut, merupakan tindak pidana pengeroyokan yang berujung kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penanganannya merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/662/XII/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 22 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04/XII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 19 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, menjelaskan bahwa para tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum berinisial CM, YW, BM, JM, AM, dan EM, beserta sejumlah barang bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, berdasarkan alat bukti yang sah dan relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan, alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan meliputi rekaman CCTV, hasil visum et repertum korban, keterangan saksi-saksi, serta barang bukti fisik lainnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rumpaidus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Komitmen institusi kami adalah menjunjung tinggi prinsip due process of law guna menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan oleh kepolisian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas