Sorong,Honaipapua.com, –Polemik dugaan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp10 miliar bagi masyarakat adat di wilayah DAS Maya dan DAS Betkaf, Kabupaten Raja Ampat, kian memanas setelah Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Mesakh Mambraku,ST, menyampaikan klarifikasi terbuka.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Sorong, Minggu (19/4/2026) Sore, Mesakh Mambraku,ST, membantah tegas tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, di salah satu media online dengan judul: “Rp.10 Miliar Uang Ganti Rugi Diduga Digelapkan, Senator PFM Desak Periksa Ketua Pokja Adat MRP PBD” terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi Rp.10 Milar tersebut.
Mesak menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengelola dana tersebut secara pribadi. Ia menyebut proses penyaluran telah dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga lembaga adat. Ia juga mengklaim bahwa dana disalurkan langsung kepada masyarakat penerima sesuai prosedur yang berlaku serta dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Namun demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam keraguan publik. Sejumlah kalangan menilai pernyataan yang disampaikan masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek transparansi secara rinci, terutama terkait alur distribusi dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang digunakan dalam proses tersebut. Dalam konteks pengelolaan dana bernilai besar yang menyangkut hak masyarakat adat, keterbukaan data dinilai menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan.
Sorotan publik juga meluas pada posisi dan peran Mesak dalam struktur kelembagaan adat dan MRP. Meski ia menyebut hanya berperan secara administratif dan sebagai pendamping dalam proses mediasi, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan yang lebih komprehensif terkait batas kewenangan serta tanggung jawab yang melekat pada peran tersebut. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, polemik ini turut membuka kembali perdebatan mengenai legitimasi representasi dalam lembaga adat dan MRP Papua Barat Daya. Transparansi dalam proses seleksi anggota serta akuntabilitas dalam menjalankan fungsi representatif menjadi isu yang kembali mengemuka. Kepercayaan publik terhadap lembaga adat sebagai penjaga hak-hak masyarakat asli dinilai sangat bergantung pada integritas dan keterbukaan para aktornya.
Langkah Mesak yang berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Papua Barat Daya juga menuai beragam tanggapan. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai hak individu untuk membela diri. Namun di sisi lain, pendekatan hukum tanpa diimbangi dengan keterbukaan informasi justru berpotensi memperpanjang polemik dan memperdalam ketidakpercayaan publik.
Publik meminta kepada kepala suku DAS MAYA dam kepala Suku DAS BETKAF untuk memberikan Statemen Klarifikasi di media guna meluruskan dari awal kejadian dan proses pemberian bantuan dana Rp.10 Miliar yang sebenarnya.
Dalam situasi yang semakin kompleks ini, peran pemerintah daerah, tokoh adat, serta aparat penegak hukum menjadi sangat krusial. Tanpa langkah konkret berupa verifikasi data dan penjelasan terbuka kepada publik, polemik ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, khususnya di tengah sensitivitas isu hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Pada akhirnya, kasus ini tidak semata soal bantahan atau tudingan, melainkan tentang bagaimana tata kelola dana publik dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
Kejelasan data dan keberanian membuka seluruh proses kepada publik menjadi kunci utama untuk meredakan polemik sekaligus memulihkan kepercayaan yang kini mulai tergerus. (***)
