SORONGHonaipapua.com, –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Tim BRASKO, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT di kawasan Jalan Frans Kaisiepo, Kilometer 8, Kota Sorong.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Minggu (19/7/2026).
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga mengedarkan sabu di Kota Sorong dengan metode sistem tempel menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam.
“Setelah menerima informasi, Tim BRASKO langsung melakukan penyelidikan, observasi dan pemantauan terhadap target. Setelah seluruh informasi dinyatakan valid, tim kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Rachmat.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial O.K. (33) dan A.K.A. (28). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, serta sebuah tas penyimpanan barang bukti.
AKP Rachmat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
“Informasi ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar narkoba. Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine terhadap para terduga pelaku, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 21 Juli 2026. (***)
