Manokwari,Honaipapua.com, –Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Selasa (21/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Kaimana beserta anggota, Sekretaris DPR Kabupaten Kaimana, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi P3H Muhayan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.

Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian juga bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih maupun konflik norma dalam implementasi peraturan di daerah,” ujarnya.
Muhayan menambahkan, pelaksanaan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPR Kabupaten Kaimana, dan Kementerian Hukum dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap proses harmonisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga Ranperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kaimana.
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana, Marthina Putnarubun, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat. Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang dimilikinya.
“Ranperda ini juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan adat dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Dalam pembahasan yang berlangsung secara komprehensif, tim harmonisasi memfokuskan perhatian pada penyelarasan materi muatan Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk penyempurnaan substansi mengenai pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta peran pemerintah daerah dalam implementasinya.
Hasil rapat menyepakati bahwa DPR Kabupaten Kaimana menerima seluruh masukan yang disampaikan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat, mulai dari penyempurnaan judul hingga materi muatan dalam batang tubuh Ranperda.
Menutup kegiatan, Sahata Marlen Situngkir berharap Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan kearifan lokal, serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kepala Divisi P3H dan Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Papua Barat. (***)
