Sorong Selatan,Honaipapua.com, –Aktivis Papua, Ferry Onim mempertanyakan belum dibahasnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 oleh DPR Kabupaten Sorong Selatan hingga pertengahan tahun 2026.
Menurutnya, keterlambatan tersebut menjadi tanda lemahnya fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ferry Onim menegaskan bahwa penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1), yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan bupati itu wajib. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Kalau sampai sekarang belum juga dibahas DPR, publik patut mempertanyakan ada apa,” tegas Ferry Onim, Kamis (15/5/2026).
Selain itu, Onim juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol DPR Kabupaten Sorong Selatan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Ia bahkan menyebut DPR “kaya jabatan namun miskin fungsi” karena dinilai tidak hadir membela kepentingan masyarakat adat di tengah berbagai persoalan yang terus muncul.
Menurutnya, sejumlah kasus krusial seperti pembabatan hutan adat, konflik lahan, hingga bentrokan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan belum mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.
“Ketika masyarakat adat berjuang mempertahankan hak ulayat dan hutannya, DPR seakan tidak memiliki suara. Tidak ada narasi kuat yang muncul untuk membela masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Onim juga menyinggung bentrokan yang terjadi di Blok B Eksagon, Distrik Metemani, Kabupaten Sorong Selatan, yang melibatkan karyawan perusahaan dan masyarakat adat hingga menimbulkan korban. Ia menilai peristiwa tersebut terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas perusahaan di lapangan.
“Kalau fungsi kontrol DPR berjalan baik, konflik seperti ini bisa dicegah sejak awal. DPR jangan hanya diam di kursi parlemen, tetapi harus aktif menjadi corong masyarakat dan mengontrol jalannya eksekutif,” katanya.
Dalam keterangannya, Ferry Onim kembali mendesak DPR Kabupaten Sorong Selatan agar segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD melalui pembahasan LPJ Bupati Sorong Selatan Tahun 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyampaian dan pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 321 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk penundaan tunjangan kepala daerah dan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).
“DPR harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Jangan diam terhadap berbagai persoalan daerah. Fungsi pengawasan itu amanat undang-undang,” tutup Ferry Onim. (pic)
