LP-KPK Soroti Proyek Mangkrak SMA YPK 1 Biak: Bangunan Lantai II Terhenti Sejak 2024, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Bagikan berita ini

Biak,Honaipapua.com, –Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LP-KPK) menyoroti mangkraknya proyek pembangunan gedung lantai II di SMA YPK 1 Biak yang hingga kini belum juga diselesaikan. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dilaporkan terhenti sejak 2024 tanpa kejelasan.

Ketua LP-KPK, Petrus Mandibondibo bersama Sekretaris LP-KPK, Awaludin melakukan kunjungan lapangan ke SMA YPK 1 Biak pada Rabu (13/5/2026) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terbengkalainya proyek pembangunan enam ruang kelas baru tersebut.

Dalam peninjauan itu, Kepala SMA YPK 1 Biak, Rut Yawan mengungkapkan proyek dimulai pada Juli 2024 dengan target penyelesaian Desember 2024.

Namun pekerjaan disebut hanya berjalan sekitar tiga bulan sebelum akhirnya berhenti total tanpa pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana.

“Kami menerima banyak pertanyaan dari orang tua siswa dan warga sekitar. Mereka heran, kenapa sekolah tertua di Biak—yang bahkan menjadi saksi sejarah Pepera 1969—justru ditinggalkan di tengah jalan,” ujar Rut Yawan.

Menurut Rut, pihak sekolah telah berulang kali mencoba meminta penjelasan kepada pejabat teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ruslan. Namun hingga kini sekolah mengaku tidak pernah memperoleh informasi rinci mengenai besaran anggaran, progres fisik pekerjaan, maupun alasan penghentian proyek.

LP-KPK juga menyoroti adanya ketimpangan dengan proyek serupa di sekolah lain. Pada tahun anggaran 2024, proyek pembangunan di SMA Negeri 3 Giring dan SMK YPK yang sama-sama bersumber dari DAU Spesifik disebut berhasil diselesaikan dan telah diresmikan pada 2025.

“Mengapa dua sekolah itu bisa selesai dan diresmikan, sementara sekolah kami justru dibiarkan mangkrak? Di mana keadilan itu?” tegas Rut.

Berdasarkan data awal LP-KPK, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh CV Cendrawasih Mandiri milik Rumbarar asal Jayapura dengan Daud Dimara sebagai pelaksana lapangan. Namun hingga kini tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pelaksanaan, maupun capaian pekerjaan.

LP-KPK menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pihak sekolah juga mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen kontrak proyek sehingga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.

Padahal, sebagai pengguna langsung fasilitas pendidikan tersebut, sekolah dinilai memiliki hak memperoleh akses informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, pemerintah daerah disebut pernah menyampaikan kepada DPRD Biak Numfor bahwa proyek akan kembali dilanjutkan pada 2025. Namun hingga Mei 2026, proyek masih terbengkalai dan pihak kontraktor tidak lagi terlihat di lokasi pembangunan.

“Kami datang bukan untuk menuduh, tetapi memastikan hak masyarakat atas pendidikan yang adil dan transparan. Jika ada dana negara yang tidak digunakan sesuai amanat, maka itu menjadi tanggung jawab bersama untuk dikoreksi,” kata Petrus Mandibondibo.

Sebagai sekolah tertua di Biak yang memiliki nilai historis terkait Pepera 1969, LP-KPK menilai mangkraknya pembangunan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

LP-KPK mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera membuka dokumen kontrak dan realisasi anggaran proyek, menjelaskan alasan penghentian pekerjaan, serta menyusun jadwal penyelesaian proyek secara transparan dan partisipatif dengan tenggat waktu yang jelas.

Lembaga tersebut menilai kondisi ini berpotensi mengindikasikan lemahnya pengawasan internal, ketidaksesuaian kapasitas penyedia jasa, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Jika tidak segera ditangani, LP-KPK menegaskan amanat Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan yang adil dan merata dikhawatirkan akan terus tergerus oleh praktik birokrasi yang tidak akuntabel. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas