Tahap II Rampung, Kasus Korupsi Setwan PBD Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 memasuki babak lanjutan. Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan proses Tahap II telah rampung, sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Tahap II yang dimaksud merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, yang dilaksanakan pada Senin (4/5/2026).

Dalam perkara ini, sebanyak enam tersangka telah diserahkan, yakni, DJ, S.IP., EE.S, S.T., IWK, S.T., JU, JN, S.T., M.Si., serta JCSN, S.T., M.M.

Setelah proses Tahap II, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk kepentingan penuntutan.

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kami akan melakukan penahanan dan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Sorong.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp715.477.273.

Dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dorce Jitmau diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa sebagai pelaksana kegiatan. Elfrend E. Solossa berperan dalam penyusunan kontrak kegiatan, sementara Isak Wifi Kambu selaku Direktur CV Putra Wifa bertindak sebagai penyedia kegiatan.

Selanjutnya, Jefry Uneputty dari pihak swasta berperan sebagai pelaksana pekerjaan. Johanis Naa, selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Julio Caesar Simson Numbery selaku Kasubbag Umum pada Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan para tersangka diduga terjadi sekitar bulan Oktober 2024 di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang beralamat di Jalan Pendidikan Km 8, Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan kewenangan pemeriksaan berada pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses persidangan.

“Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup keterangan resmi tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas