Ahli Waris Almarhuma Siti Nasrikah Somasi BRI Unit Waisai, Pertanyakan Status Kredit dan Sertifikat Agunan

Bagikan berita ini

RAJA AMPAT,Honaipapua.com, –Ahli waris almarhuma Siti Nasrikah resmi melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Waisai terkait belum adanya kejelasan mengenai status kredit dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman.

Melalui kuasa hukumnya, Ramlan Nadeak,SH pihak keluarga menyampaikan kronologi persoalan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (08/05/2026).

Ramlan menjelaskan, almarhuma Siti Nasrikah pada 19 Januari 2019 mengajukan pinjaman sebesar Rp200 juta di BRI Unit Waisai dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan. Selama masa hidupnya, almarhuma disebut rutin membayar cicilan sebesar Rp5.174.000 setiap bulan dan seluruh pembayaran memiliki bukti administrasi lengkap.

Pada 24 Februari 2022, Siti Nasrikah meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak bank dengan melampirkan surat keterangan dokter serta akta kematian resmi.
“Pihak bank saat itu meminta keluarga menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan klaim asuransi jiwa karena kredit tersebut dilindungi asuransi,” ujar Ramlan.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi dan diserahkan oleh ahli waris. Akan tetapi, hingga saat ini keluarga mengaku belum menerima kejelasan terkait proses klaim asuransi maupun status pelunasan kredit tersebut.

Pihak ahli waris juga mengaku telah berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak bank, baik secara langsung maupun melalui komunikasi WhatsApp, untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses tersebut. Tujuan utama keluarga, kata Ramlan, adalah memperoleh kembali sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit.

“Faktanya sampai hari ini sertifikat tersebut belum juga diserahkan kepada ahli waris. Bahkan komunikasi dari pihak bank dinilai tidak memberikan kepastian,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi keluarga. Sertifikat yang masih berada di pihak bank menyebabkan rencana penjualan aset milik keluarga gagal dilakukan karena calon pembeli meminta kejelasan status dokumen agunan tersebut.

Dalam somasi yang telah dilayangkan, kuasa hukum memberi waktu tujuh hari kepada pihak BRI untuk memberikan penjelasan tertulis terkait alasan belum diserahkannya sertifikat, status klaim asuransi jiwa, serta kejelasan pelunasan kredit almarhuma.

“Kami menduga ada unsur kelalaian dari pihak bank dalam memproses dokumen maupun pengajuan klaim asuransi. Bisa saja dokumen tidak diproses tepat waktu atau bahkan melewati batas waktu pengajuan klaim,” ungkap Ramlan.

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pihak BRI Sorong sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Sementara itu, pihak keluarga berharap permasalahan dapat segera diselesaikan secara baik dan transparan. Ahli waris menegaskan bahwa kebutuhan utama mereka saat ini adalah pengembalian sertifikat tanah yang menjadi hak keluarga.

“Kami hanya ingin sertifikat kami dikembalikan,” ujar Novi Fatimah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas