BAIM HAM RI Soroti Pendaratan Alat Berat: Dugaan Pelanggaran Izin hingga Seret Nama Bupati Sorong Selatan

Bagikan berita ini

Teminabuan,Honaipapua.com, —Pendaratan dan mobilisasi puluhan alat berat jenis excavator di wilayah Sorong Selatan menuai sorotan tajam. Badan Advokasi Investasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIM HAM RI) Wilayah Papua Barat Daya menilai proses tersebut berpotensi sarat pelanggaran dan harus segera diusut secara hukum.

Pimpinan Wilayah BAIM HAM RI Papua Barat Daya, Otys Asikasau, menegaskan bahwa setiap aktivitas pendaratan alat berat wajib memenuhi seluruh dokumen legalitas yang telah diatur dalam regulasi nasional. Di antaranya adalah Surat Izin Alat (SIA/SILO), Surat Izin Operator (SIO), surat jalan mobilisasi, hingga izin penggunaan jalan dan persetujuan dari otoritas setempat, termasuk masyarakat adat.

“Jika prosedur ini diabaikan, maka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik serta memicu konflik sosial di wilayah adat,” tegas Otys kepada Honai papua Senin (4/5/2026) melalui siaran Persnya.

Namun, berdasarkan pantauan BAIM HAM RI, pendaratan alat berat dalam jumlah besar tersebut dinilai janggal. Otys bahkan secara terbuka meragukan kelengkapan legalitas perusahaan yang terlibat.

“Tidak masuk akal jika mobilisasi alat berat sebanyak ini berjalan mulus tanpa celah. Kami menduga ada kesalahan fatal, bahkan kemungkinan pelanggaran serius dalam proses perizinannya,” ujarnya.

Sorotan serupa juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk FKI Bersatu, tokoh publik R. Kardinal, Paul Finsen, serta kepala suku besar Imekko Sorong Selatan. Mereka menilai ada indikasi kuat ketidakwajaran dalam proses pendaratan alat berat tersebut.

Desakan pun menguat agar kasus ini segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. BAIM HAM RI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri guna meminta pertanggungjawaban Direktur Utama perusahaan pemilik alat berat.

Sementara itu, pimpinan perusahaan di tingkat lokasi direncanakan akan dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya.

“Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri Sorong. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Otys.

Lebih jauh, BAIM HAM RI juga menyinggung dugaan keterlibatan pemerintah daerah, termasuk Bupati Sorong Selatan. Untuk menjaga kepercayaan publik, Otys menilai satu-satunya cara adalah membuka persoalan ini secara terang melalui jalur hukum.

“Kalau memang tidak terlibat, buktikan di proses hukum. Jika terbukti, maka ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Kritik juga diarahkan pada kinerja pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan menjelang satu setengah tahun masa kepemimpinan. Alih-alih fokus pada realisasi visi-misi pembangunan, pemerintah disebut lebih sibuk mengurus investasi yang justru menimbulkan polemik.

Sebagai langkah lanjutan, BAIM HAM RI menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga adat, serta masyarakat terdampak. Mereka juga akan mendorong supremasi hukum yang transparan dalam pengelolaan sumber daya alam di Sorong Selatan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini bersama kepala suku Imekko, LMA, dan para tokoh adat. Suara masyarakat tidak boleh diabaikan,” tutup Otys Asikasau. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas