Sorong Selatan,Honaipapua.com, -Forkom Imekko Bersatu Provinsi Papua Barat Daya secara tegas membantah pernyataan Bupati Sorong Selatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya terkait masuknya 55 unit eksavator ke wilayah adat Imekko di Kabupaten Sorong Selatan.
Ketua Forkom Imekko Bersatu PBD, Ferry Onim, menilai pemerintah daerah terkesan menutup mata terhadap keresahan masyarakat adat yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pengambilan keputusan sebelum alat berat tersebut masuk ke wilayah mereka.
Menurut Onim, masyarakat adat justru dikejutkan dengan kedatangan kapal dan aktivitas pendaratan eksavator di wilayah Jamarema, Distrik Metemani, tanpa adanya pemberitahuan terbuka kepada pemilik hak ulayat.
“Pertanyaan kami sederhana, kapan pemerintah daerah melakukan sosialisasi resmi kepada masyarakat adat terkait masuknya 55 eksavator itu? Apakah pernah ada pertemuan terbuka antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat adat?” tegas Onim dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pertemuan yang sebelumnya dilakukan bukanlah forum persetujuan masyarakat adat, melainkan hanya sebatas mendengar aspirasi warga yang sudah terlanjur kaget atas aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.
“Pertemuan kemarin itu bukan bentuk persetujuan masyarakat adat. Itu hanya mendengar aspirasi masyarakat yang terkejut melihat kapal sandar dan eksavator masuk ke wilayah Jamarema,” ujarnya.
Forkom Imekko Bersatu juga mengkritik keras sikap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang dinilai belum pernah memfasilitasi pertemuan resmi tiga pihak antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat secara terbuka dan transparan.
Menurut Onim, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status izin, dampak lingkungan, hingga manfaat nyata yang diterima masyarakat adat dari aktivitas perusahaan tersebut.
Ia bahkan menyoroti program CSR dan kebun plasma yang dinilai hanya menjadi janji tanpa realisasi nyata di lapangan.
“CSR tidak terlaksana dengan jelas. Kebun plasma hanya mengatasnamakan masyarakat adat, tetapi hasilnya tidak pernah dirasakan masyarakat,” katanya.
Sebagai anak adat Imekko yang memiliki dusun dan hak ulayat di wilayah tersebut, Onim menegaskan bahwa masyarakat adatlah yang nantinya akan menanggung dampak jangka panjang dari aktivitas investasi tersebut, bukan para pejabat atau pihak luar.
“Anda bukan siapa-siapa di tanah Imekko. Bukan Anda yang akan merasakan penderitaan itu, tetapi kami dan generasi penerus Imekko. Penikmat dan penderitaan itu berbeda,” tegas Onim.
Forkom Imekko Bersatu menilai pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip perlindungan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun Otonomi Khusus Papua.
Mereka mengacu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria juga mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Forkom Imekko juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Selain itu, mereka menilai Undang-Undang Otonomi Khusus Papua secara jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam.
“UU Otsus Papua sudah jelas memberikan perlindungan khusus kepada masyarakat adat Papua. Pemanfaatan sumber daya alam wajib mendapat persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Tetapi yang terjadi hari ini justru masyarakat merasa ditinggalkan dalam proses pengambilan keputusan,” tutup Onim. (***)
