SURABAYA,Honaipapua.com, —Kementerian Hukum mulai menguji pendekatan baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan birokrasi melalui mekanisme electronic voting (e-voting). Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara langsung melakukan uji coba e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan melibatkan pegawai dalam menentukan calon pejabat yang dinilai layak memimpin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Kementerian Hukum sekaligus upaya memperkuat transparansi, partisipasi pegawai, serta penerapan manajemen talenta dalam pengisian jabatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, mengatakan perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Menurut Nico, transformasi digital tidak hanya menyasar pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga pelayanan internal, termasuk pengelolaan sumber daya manusia.

“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” ujar Nico.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum telah mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung pengelolaan SDM. Salah satunya melalui sistem Satria yang memungkinkan pegawai menyampaikan data terkait kompetensi, prestasi, serta rekam jejak sebagai bagian dari pengembangan manajemen talenta.
Selain itu, Kementerian Hukum mengembangkan program e-voting untuk memetakan pegawai yang memiliki potensi dan prestasi sehingga dapat dipertimbangkan menduduki posisi tertentu.
Pegawai Diberi Ruang Menilai Calon Pemimpin
Nico menyebut pelaksanaan e-voting di Jawa Timur merupakan gagasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal untuk menguji efektivitas mekanisme tersebut sebelum kemungkinan diterapkan di wilayah lain.
“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” katanya.
Ia berharap pegawai dapat menggunakan hak pilih secara bebas dan tanpa tekanan untuk menentukan sosok yang dianggap mampu menjalankan tugas kepemimpinan.
Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan e-voting bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem birokrasi yang telah berjalan.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk pemberian ruang partisipasi kepada pegawai dalam menentukan calon pemimpin yang dinilai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, pelaksanaan e-voting tidak menghapus struktur, fungsi, tugas maupun kewenangan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan.
“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.
Komite Talenta Jadi Penopang
Supratman juga mengungkapkan dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum terkait pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat maupun kantor wilayah.
Di tingkat pusat, Komite Talenta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Komite ini diharapkan dapat memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, serta mempertimbangkan kualifikasi dan rekam jejak pegawai.
“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelasnya.
Uji coba di Surabaya menjadi langkah eksperimental untuk mencari model baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Supratman mengatakan hasil pelaksanaan e-voting di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah mekanisme tersebut layak diterapkan secara lebih luas.
“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” katanya.
Meski memberikan ruang kepada pegawai untuk menentukan pilihan, Supratman memastikan pejabat yang nantinya terpilih tetap harus tunduk terhadap seluruh aturan dan regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kandidat yang mengikuti proses e-voting bukanlah orang yang dipilih secara sembarangan. Para kandidat telah melalui proses penilaian dan memenuhi kualifikasi dalam kerangka manajemen talenta Kementerian Hukum.
“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.
Kakanwil Pabar Siap Dukung Inovasi
Sementara itu, Plt. Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Hukum dalam pelaksanaan uji coba tersebut.
Ia menilai kehadiran Menteri Hukum di Surabaya bukan sekadar kunjungan kerja, tetapi menjadi momentum penting dalam sejarah Kementerian Hukum karena proses pemilihan pimpinan tinggi pratama dilakukan dengan melibatkan pegawai.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung inovasi tersebut apabila nantinya diterapkan lebih luas.
Menurut Sahata, pelibatan pegawai dalam proses penjaringan calon pemimpin dapat menjadi strategi baru untuk membangun hubungan kerja yang lebih harmonis antara pimpinan dan jajaran yang dipimpinnya.
“Dengan adanya strategi baru tersebut akan menciptakan harmoni dan dukungan yang kuat dalam pelaksanaan tugas nantinya,” ujarnya.
Ia menilai dukungan internal menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan seorang pemimpin mampu menjalankan tugas secara efektif.
Dengan demikian, e-voting tidak semata-mata dipandang sebagai inovasi teknologi, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya birokrasi yang lebih partisipatif, transparan dan berbasis kompetensi.
Hasil uji coba di Jawa Timur kini menjadi perhatian untuk melihat apakah pola tersebut mampu menghasilkan proses pengisian jabatan yang lebih objektif sekaligus memperkuat manajemen talenta di lingkungan Kementerian Hukum. (***)
