Team Elang Polsek Sorong Barat Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Rumah, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di wilayah Jalan Toraget, Rufei, Kota Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial O.K. pada Kamis (23/7/2026) beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, dalam keterangan persnya menyampaikan, berdasarkan penjelasan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 21 Juli 2026.
Korban berinisial O.R.T. melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka saat kembali dari menginap di rumah keluarganya.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIT ketika korban meninggalkan rumah. Keesokan harinya, Selasa (21/7/2026), korban kembali dan mendapati sejumlah barang di dalam rumah telah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Sorong Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan. Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIT, petugas menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang melintas menuju kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Informasi tersebut kemudian diteruskan Ketua Tim Elang, Aipda Rano Rettob, kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai dan Kanit Reskrim Polsek Sorong Barat Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.55 WIT, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan O.K. yang saat itu sedang dibonceng rekannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, O.K. mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian bersama beberapa rekannya. Polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya berinisial R.K. dan Y.H. sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengembangan kasus, Tim Elang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni, satu unit kasur spring bed warna abu-abu, satu buah kasur busa, satu unit kulkas warna cokelat, satu unit magic com warna putih bermotif batik, serta satu unit kipas angin. Sementara itu, dua buah celengan dan satu buah helm warna hitam masih dalam proses pencarian.

Saat ini, penyidik Polsek Sorong Barat terus melakukan pengembangan kasus dengan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), administrasi penyidikan, serta memburu dua pelaku lainnya yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas